Satresnarkoba Polres Belawan Amankan 2 Pengedar Ganja

0

Medan,


HarianMediaRakyat.com ~ Team Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 2 (dua) orang pengedar narkoba jenis ganja di Jln.Rawe 1,Lingk.12,Kel.Tangkahan,Kec.Medan Labuhan.

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (29/07/2020) sekitar pukul 17.00 WIB setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapatkan laporan dari warga tempat tinggalnya di jadikan tempat transaksi dan pengedaran Narkoba jenis ganja.

Berdasarkan informasi tersebut Team Opsnal Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan lidik ke lokasi di maksud dan terlihat seorang laki laki dengan ciri sesuai informasi yang didapat sehingga langsung di lakukan penindakan dan berhasil diamankan laki laki tersebut di rumahnya dan mengaku bernama M.Said (37) warga Jln.Rawe 1,Lingk12,Kel.Tangkahan,Kec.Medan Labuhan.

Dari hasil penggeledahan rumah tersangka berhasil di temukan dan di sita barang bukti 50 (lima puluh) bungkus diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat 102 gram dan 1 (satu) unit HP merk Nokia.Hasil interogasi tersangka M.Said mengaku sebagai pemilik ganja tersebut yang di perolehnya dari temannya bernama Ahmad Jimmy alias Ocu (47) warga Tangkahan,Kec.Medan Labuhan.

Penangkapan kedua sekitar pukul 20.00 WIB di dalam rumah Ahmad Jimmi alias Ocu dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 174 gram narkoba jenis ganja,1 HP Merk Samsung dan 1 HP Merk Nokia.Hasil interogasi tersangka Ahmad Jimmi alias Ocu mengaku ada menjual ganja keoada M.Said yang mana ganja tersebut di perolehnya dari temannya berinisial UC (DPO) yang saat ini belum tertangkap.

Seluruh barang bukti yang berhasil di amankan dari kedua tersangka tersebut sebanyak 276 gram daun ganja kering dan 3 buah HP.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring SH MH menyampaikan, penangkapan tersangka pertama berdasarkan hasil laporan masyarakat. Setelah ditangkap dan dilakukan pengembangan polisi berhasil menangkap tersangka kedua.

“Kedua orang ini pernah meminta dan menyediakan barang itu (ganja),” terang Juriadi dalam keterangan Via Whaatsapp,Kamis (30/07/2020).

Kata Juriadi, kedua tersangka ini masih dalam satu jaringan yang sama dan saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap penyuplai barang haram tersebut.

“Kami terus akan melakukan pengembangan tidak terputus sampai disini, yang jelas barang ini (ganja) disuplai dari luar wilayah Medan Utara,” pungkasnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik lndonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidananya seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. ( Ban ) .

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *