Satresnarkoba Polrestabes Medan Musnakan Daun Ganja Seberat 358.Kg

0

 

Medan, 


Harian mediarakyat.com – Polrestabes Medan dari Satuan Reserse Narkoba bakar 358 Kg Ganja kering di Halaman Mapolrestabes Medan, Jum’at (28/8/2020) sore

Barang haram tersebut berasal dari beberapa hasil tangkapan yang berhasil di tangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan, Ketiga tersangka tersebut berinisial IT (35) warga Kuta Cane lama, Kecamatan Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara, SA (56) warga Klambir Lima, Lingkungan, Gang Ima, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan MR ( 47) warga Jalan Gatot Subroto,Gang Amal, Kelurahan Sei Sekambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Dalam keterangan pers Kapolrestabes Medan, Kombes pol Riko Sunarko penangkapan tersebut terjado pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira pukul 1.30 WIB.

Polsek Pancur Batu melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku berinisial IT dan SA di Jalan Yayasan Komplek Perumahan Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia dengan barang bukti 6 kotak kardus berisi 114 bal ganja kering seberat 118 Kg,” kata Riko Sunarko.

Kemudian Satreskoba Polrestabes Medan juga ada melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial MR di Jalan Gatot Subroto/Jalan Amal, Kelurahan Sei Sekambing D dengan barang bukti 240 bungkus ganja dengan berat 240 kg yang ditemukan di dalam kamar tersangka,” lanjut orang no satu di Polrestabes Medan..

“Jadi barang bukti ini diamankan dari dua TKP dan ditangani oleh Polsek Pancur Batu yakni 2 tersangka dan satu TKP lagi dengan 1 tersangka ditangani Sat Narkoba Polrestabes Medan,” ungkapnya.

Barang berbahaya itu, jelas Kapolrestabes Media didampingi Kasat Narkoba, AKBP Ronni Nicolas Sidabutar, jika dipasaran harganya mencapai Rp 2.000.000 maka kalau dikalikan dengan 358 kilo gram hasilnya Rp.770.000.000.

“Jika dijual peramplop dengan harga 5000 dikali 358 kilo maka keuntungan yang didapat oleh para bandar mencapai 1.79 Milyard dan jika di asumsikan 1 amplop digunakan untuk 5 orang dan dikalikan 358 kg maka akan ada 1.799.000 orang korban penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Dengan digagalkannya 358 kg ganja tersebut, ungkap Kombes Pol Rico, berarti sebanyak itu pula anak bangsa bisa diselamatkan.

Untuk para tersangka kita jerat dengan pasal 111 ayat 2, Subs pasal 132 dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan maksimal Hujaman mati atau denda 10 Milyard rupiah.

Acara pemusnahan ganja dengan cara dibakar tersebut turut dihadiri perwakilan BNNP Sumut, MUI, penggiat anti narkoba, tokoh masyarakat dan lainnya.

Dari amatan di lokasi, terlihat pembakaran 358 Kg Ganja kering tersebut sempat membuat kawasan dihalaman halaman Mapolrestabes Medan merebak aroba ganja dari kepulan asap pembakaran. Begitu kepulan asap menyebear, seluruh tamu yang hadir langsung berhamburan menghindar.

“Wah, bisa mabok kita ini karena asapnya..awas, awas!” seru salah seorang tamu yang hadir. (SP)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *