Sekian Lama Buron, Pelaku Cabul Diamankan Polresta Deli Serdang

0

MEDAN | HMRC

Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial K (22) warga Gg. Karia II Desa Sena Kec. Batang Kuis Kab. Deli serdang atas dugaan kasus pencabulan di Dusun III Desa Baru, Kec. Batang Kuis, Kab. Deliserdang, Kamis (15/10/2020).

Informasi yang berhasil dihimpun awak media menerangkan bahwa pada bulan Februari tahun 2020 K melakukan perbutan cabul terhadap korban FH (17) warga Dusun III Desa Baru, Kec. Batang Kuis, Kab. Deliserdang bertempat di rumah orang tua FH.

Terbongkarnya perbuatan ini berawal pada bulan September 2020, ketika kakak kandung FH membaca isi pesan whatsapp dengan K di handphone FH tentang perbuatan cabul tersebut. Kemudian  kakak korban menanyakan langsung kepada FH dan mengakui hal tersebut. Seketika itu, kakak FH langsung melaporkan kejadian yang dialami adiknya kepada orangtuanya.

Orang tua FH merasa keberatan atas kejadian yang menimpa anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deliserdang guna proses menurut hukum yang berlaku.

Berdasarkan SP Kap/367/X/2020/Sat Resktim, Tanggal 12 Oktober 2020 Tim Opsnal unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berangkat menuju kediaman K di Dusun III Desa Baru dan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan K. Setelah diketahui, kemudian Tim bergerak melakukan penangkapan terhadap K di rumah orangtuanya di Gg. Karia II Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deliserdang.

Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Polresta Deliserdang Kompol M Firdaus SIK MH mengatakan, benar K sudah kita amankan. Saat ini K sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deliserdang. (SP)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *