Sekolah Swasta Dilarang Pungut Uang Pendaftaran dan Pembangunan, Sanksinya Bisa Dicabut Izin Operasional

0
Harianmediarakyat.com – Dinas Pendidikan Kota Medan menghimbau semua Sekolah Perguruan Swasta mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak (TK), SD dan SMP sederajat yang berada di lingkungan Kota Medan dilarang membebankan biaya pendaftaran maupun biaya pembangunan pada pelaksanaan penerimaan Murid didik baru Tahun Ajaran 2020/2021.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran No.420/3481 tanggal 14 Mei 2020 tentang Keringanan Biaya Pendidikan Pada perguruan Swasta tersebut yang ditanda tangani (Plt) Walikota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi melalui.

Dikatakan Plt H Akhyar, Virus pandemi Corona-19 Disease 2019 yang menerpa Kota Medan berdampak hampir di semua lini, baik bagi masyarakat ekonomi lemah dan menengah. 

“Pemko Medan turut bertanggung jawab yang membuat kebijakan dalam meringankan beban masyarakat terkait pandemic virus (Covid-19)dan salah satunya meringankan beban masyarakat di bidang pendidikan,” kata plt H Akhyar.

Lanjut Plt H Akhyar larangan ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI No.4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam masa Darurat penyebaran virus (Covid-19) dan Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/2582 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran virus(Covid-19 ) di Kota Medan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah yang Pertama.

Dan selain larangan biaya pendaftaran dan pembangunan tegas sekali kata plt H Akhyar yang perguruan swasta (PAUD, TK, SD dan SMP) juga tidak membebani murid dengan pembelian buku pelajaran baru tersebut. 

“Agar tidak memberatkan orang tua siswa yang terdampak dengan virus (Covid-19) gunakanlah buku tahun sebelumnya. Kami harap surat edaran ini dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.” Kata Plt H Akhyar. 

Tidak hanya perguruan swasta dilarangan juga yang disampaikan Plt Walikota Medan kepada UPT-TK, SD dan SMP Negeri se-Kota Medan melalui Surat Edarah No.420/3482 tanggal 14 Mei 2020.
Sambung Plt H Akhyar, UPT-TK -SD dan SMP negeri dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam dan baju batik baju pramuka dan pakaian olahraga maupun buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. 

Terkait dengan Surat edaran tersebut plt H Akhyar minta kepada seluruh kepala sekolah negeri (TK, SD dan SMP Negeri) dapat melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab tersebut. 

Kepala sekolah yang melanggar surat edaran ini akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) No.53/2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. 

Sementara itu masih menyikapi pandemi virus(Covid-19) Plt Kadis Pendidikan Kota Medan Muslim Harahap juga mengeluarkan Surat No.420/7852.SMP/2020 tanggal 14 Mei 2020 yang ditujukan kepada seluruh Kepala SD/SMP Swasta di Kota Medan.

Dalam surat tersebut Muslim mengimbau agar Kepala SD dan SMP Swasta untuk tidak menunda atau membatalkan penyerahan Surat Keterangan Kelulusan bagi siswa yang belum menyelesaikan seluruh administrasi (SPP dan lainnya) yang berkaitan dengan biaya sekolah.

Mari Kita imbau agar Kepala SD dan SMP Swasta untuk memberikan Surat Keterangan Kelulusan kepada siswa dan sehingga para peserta didik tidak terhalang dan melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan selanjutnya Apabila saudara tidak mematuhi surat pemberitahuan ini, maka izin operasional sekolah akan dicabut Kata kadis pendidikan Muslim. (RD) 
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *