Seminggu Ops Kancil, Polsek Medan Timur – Polrestabes Medan Tangkap 2 Pelaku Curanmor

0
HMR – Tim Reskrim Polsek Medan Timur meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat.
Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap personel Polsek Medan Timur itu bernama D I L dan H N
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, mengatakan kedua pelaku curanmor yang ditangkap itu hasil Operasi Kancil 2021 yang digelar Unit Reskrim Polsek Medan Timur selama seminggu.
“Untuk pelaku D I L karena terbukti mencuri sepeda motor Honda Vario milik Yuli Darma di Jalan Rakyat, Simpang M Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan, pada Kamis (30/9/2021) lalu,” katanya didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jefri Simamora, Rabu (27/10).
Lalu, tersangka H N melakukan pencurian sepeda motor  Honda Beat BK 4369 HJC pada Selasa (12/10/2021) milik korban Arif Juliardi di Jalan Ampera V, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.
Arifin mengungkapkan, modus pencurian yang dilakukan tersangka H N mengambil kunci dari dalam rumah korban lalu membawa kabur sepeda motor yang diparkir di halaman rumah.
“Dari hasil penyelidikan anggota di lapangan tersangka H N dapat diamankan saat berada di Jalan Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor,” ungkapnya sembari menambahkan tersangka H N mengaku telah menjual barang bukti sepeda motor korban kepada penadah seharga 1,8 juta.
“Dari tangan kedua pelaku curanmor yang diamankan itu personel menyita barang bukti sepeda motor hasil tindak pencurian, celana dan baju,” terang mantan Kasi Propam Polrestabes Medan tersebut.
Arifin menambahkan, terhadap kedua tersangka bersama barang bukti telah ditahan di Mapolsek Medan Timur untuk menjalani pemeriksaan. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku terancam hukuman di atas tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Akhyar Nst).
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *