Sepakat Dengan Presiden Jokowi, Ketua Forwakum Sumut Sebut Judi Online Merusak Diri Sendiri dan Keluarga
Medan, HARIANMEDIARAKYAT
Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) Aris Rinaldi Nasution SH menyatakan sepakat dengan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas judi online.
Bapak dua anak ini menyebut judi online bisa merusak diri sendiri dan keluarga. “Forwakum Sumut mendukung tindakan tegas Presiden Jokowi yang mau memberantas judi online. Selain merusak diri sendiri, judi online juga membuat keluarga menderita,” sebut Aris, Jumat (28/6/2024).
Aris berharap, lewat eksistensi satgas, bisa mempercepat pemberantasan kegiatan ilegal tersebut. Terlebih, masalah judi online merupakan isu transnasional, lintas negara, lintas batas, dan lintas otorisasi.
“Kita berharap pemerintah dapat mempercepat (pemberantasan) judi online. Judi online itu sifatnya transnasional, lintas negara, lintas batas dan lintas otorisasi,” harapnya.
Oleh karena itu, Aris mengajak seluruh masyarakat khususnya wartawan untuk saling mengingatkan, saling mengawasi dan juga melaporkan ke pihak berwajib jika ada indikasi tindakan judi online.
“Salah satu pertahanan yang paling penting menghadapi judi online adalah pertahanan dari masyarakat dan pertahanan pribadi masing-masing,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah sudah menutup 2,1 juta situs judi online. Selain itu, satgas pemberantasan judi online juga akan selesai dibentuk oleh pemerintah.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 tercatat 1.904.246 konten judi online berhasil dihapus (take down), serta sebanyak 5.364 rekening dan 555 dompet elektronik yang terafiliasi dengan judi online sudah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk diblokir.
Kemenkominfo juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai platform digital seperti Google dan Meta, setelah mencatat perubahan kata kunci sebanyak 20.241 kali di Google dan 2.637 kata kunci baru di Meta.
Selain itu, Kemenkominfo mencatat ada 14.823 konten sisipan terindikasi judi online di situs lembaga pendidikan serta 17.001 konten sisipan serupa di situs-situs pemerintahan.