Serang Petugas Pakai Parang, Pecatan Polisi Dihadiahi Timah Panas
HarianMediaRakyat.com – JAS (40), warga Jl Bukit Barisan Kel Glugur Darat, Medan tersangka kasus narkoba jenis sabu dihadiahi timah panas oleh petugas Polsek Medan Timur. Pasalnya, tersangka yang merupakan pecatan polisi sekaligus resedivis kasus narkoba ini berusaha melawan dan menyerang petugas saat digrebek sedang memakai sabu bersama dua temannya masing-masing berinisial PT (29), warga Jl Bromo Kelurahan Tegal Sari, Medan dan MH (41), warga Jl Ampera IV Kelurahan Glugur Darat II, Medan.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan, Jumat (3/7/2020), kepada wartawan mengatakan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan ke bagian paha kiri tersangka JAS karena tersangka berusaha menyerang dan melukai petugas dengan sebuah garpu sampah dan sebilah pedang.
Lebih rinci dijelaskan Kapolsek, penangkapan ketiga tersangka berawal saat petugas yang sedang melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada tiga orang laki-laki sedang memakai sabu-sabu di sebuah rumah di Jl Bukit Barisan Kec Medan Timur. Mendapat informasi berharga tersebut petugas pun langsung mendatangi TKP.
Saat petugas membuka pintu rumah tersebut terlihat 3 (tiga) laki-laki tersebut di atas sedang menggunakan narkoba jenis shabu sehingga petugas dengan segera mengamankan mereka.
Namun, tambah Kapolsek, saat petugas hendak memborgol tersangka, tersangka JAS langsung mengambil garpu garukan sampah untuk menyerang petugas Aiptu D Turnip.
Melihat aksi nekat tersangka petugas pun memberikan tembakan peringatan agar tersangka meletakkan garpu tersebut dan tersangka lalu menjatuhkannya.
Kemudian, tambah Kapolsek pada saat petugas menemukan barang bukti di dalam kamar, tersangka kembali mengambil parang dan berusaha menyerang petugas Bripka Dwi Purwanto.
Untuk melumpuhkan tersangka, petugas lalu menembak paha sebelah kiri tersangka JAS yang pernah bertugas di Polres Simalungan dengan pangkat terakhir Briptu ini.
Masih kata Kapolsek, tersangka JAS yang pernah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan karena kasus narkoba ini bersama kedua tersangka lainnya berikut barang bukti antara lain, satu set alat isap (bong) terbuat dari botol kaca kecil, sebuah garpu sampah, sebilah parang dan satu unit sepeda motor scoopy hitam BK 3799 AEQ diserahkan ke penyidik Mako Polsekta Medan Timur untuk diproses.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 Subsider Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Sedangkan tersangka JAP yang dipecat karena kasus pencurian dan diserse ini juga dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. (Bob/Nass).