Langkat-HarianmediaRakyat.com
Lapas Pemuda Kelas III Langkat melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pengusulan Remisi Perbaikan dan Remisi Keterlambatan Administratif bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (08/10), bertempat di Aula Lapas Pemuda Langkat.
Kegiatan sidang TPP tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota TPP Lapas Pemuda Langkat serta dihadiri secara virtual oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Ketua Tim Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Bapak Josua Ginting.
Dalam pelaksanaannya, Tim Pengamat Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan administratif maupun substantif dari 50 WBP yang diusulkan. Proses sidang berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil sidang, sebanyak 50 WBP dinyatakan layak untuk diusulkan memperoleh Remisi Perbaikan dan Remisi Keterlambatan Administratif karena telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Lapas Pemuda Langkat dalam memastikan pemenuhan hak-hak Warga Binaan serta mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
