Soal Kasus Cabuli Anak Kandung, Ini Penjelasan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang

0
HMR (Deli Serdang, Sumut) – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Jajaran Polda Sumut akhirnya mengungkap soal kasus pencabulan terhadap anak kandung.
Diketahui, kejadian yang menghebohkan warga Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu dilakukan oleh Bapak yang tak mampu menahan nafsu bejatnya itu.
Dijelaskan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH SIK MH pelaku berinisial S (53) warga Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tega melakukan pencabulan yang sudah terjadi sejak tahun 2017 hingga akhir tahun 2021 kepada putri kandungnya berinisial SNH (15) yang masih duduk di bangku Sekolah.
“Dari hasil interogasi terhadap korban, aksi bejat Ayahnya telah dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas V SD. Namun karena diancam pelaku, korban pun akhirnya tidak berani melaporkan kepada ibunya (HAYATI/45),” ujar Mantan Kasat Reskrim Polresta Pelabuhan Belawan itu kepada kru media ini, Selasa (8/3/22).
Tak tahan melihat aksi orang tuanya yang bejat diulang kembali pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 silam. korban pun akhirnya memberanikan diri untuk menolak dan melari diri dari rumahnya hingga akhirnya sang ibu pun mengetahui perbuatan pelaku yang tak lain adalah suaminya.
Tak tahan mendengar perbuatan pelaku, Hayati pun melaporkan S ke Polserta Deli Serdang. Dan oleh kami,  lanjut Kadek, S yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022 berkat bant
Uan keluarga yang menyerahkan langsung ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
“Dari pengakuan Pelaku, Pelaku telah mencabuli anak kandungnya SNH pertama kali pada tahun 2017, sekira pukul 06.30 Wib. Saat itu masih korban masih duduk di bangku kelas V SD,” beber I Kadek.
Jadi sambung Kadek, sejak tahun 2017 hingga akhir 2021, pelaku lebih kurang  telah melakukan 15 kali perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri.
“Saat ini Pelaku sudah kita tahan dan akan kita jerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Tutup Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.(Agung).
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *