Soal Pendeta Asing, Gusti Ramadhani SH Beberkan Yayasan Harkrishan Tak Kantongi Ijin

0
HMR – Diduga Kantor Imigrasi Pematang siantar kebobolan, pasalnya Satu Yayasan Sosial diduga ilegal karena belum memiliki ijin dari instansi Pemerintah terkait, secara diam diam mempekerjakan seorang pendeta dari Luar Negeri tanpa ada ijin kerja dan rekomendasi dari Kementerian Agama, Kantor Imigrasi setempat, Kementerian Naker, Parisada Hindu Dharma Indonesia Sumut dan instansi terkait lainnya.
Deepak Kumar Singh ( DKS)  pria asal India Utara, oleh Yayasan Sosial Sikh Darbar Shri Harkrishan Sahib Pematang siantar, sejak sekitar bulan Agustus 2020 dipekerjakan sebagai pendeta di rumah ibadah/gurudwara Shree Guru Nanak Dev Ji  di Jalan Thamrin Pematang siantar.
Pihak yang mengetahui persis  keberadaannya mengatakan, DKS ditempatkan oleh oknum Ketua Pengawas Yayasan Harkrishan. 
“Yayasan ini sama sekali belum ada ijin dan rekomendasi  untuk mengelola rumah ibadah/ gurudwara dari Kementerian agama, Pemda, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) serta Parisada Hindu Dharma Indonesia Sumut dan instansi terkait setempat”, kata  Advocat  Gusti Ramadhani S,H, Kuasa Hukum Harmid, putri pejabat Ketua Dewan Pembina Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Pematangsiantar.  Harmid korban kriminalisasi oleh sejumlah oknum pengurus  Yayasan Harkrishan. Kasusnya saat ini dalam proses hukum.
Dikatakan, karena legalitas yayasan sebagai pengelola rumah ibadah  tidak ada,  DKS sebagai pendeta  ditempatkan di Gurdwara tanpa mengantongi ijin kerja sebagai rohaniawan dari instansi berwenang.
Sumber yang layak di percaya di Kantor Imigrasi Pematang siantar menyebutkan sampai saat ini, lebih setahun, nama DKS tidak terdaftar sebagai rohaniawan asing yang bekerja belum tercatat.
“ Mereka belum punya ijin apa pun untuk mengelola rumah ibadah. Dan Semuanya diungkapkan dengan  jelas, terang benderang  di hadapan Majelis Hakim pada sidang perdata  melibatkan Yayasan Harkrishan belum lama ini”, kata Gusti  menambahkan  surat keterangan dari Kanwil Kemenag Sumut, PHDI Sumut, FKUB pematang Siantar dan Kemenag Pematang Siantar, yang diungkap di persidangan semuanya menjelaskan Yayasan Harkrishan belum punya rekomendasi dan ijin utk mengelola rumah ibadah seperti yang diamanatkan dalam peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Untuk mempekerjakan seorang pendeta asing Hindu, harus ada surat pernyataan dan kesanggupan dari yayasan yang sah dan legal sebagai pihak penanggungjawab dilengkapi dengan rekomendasi  Kementerian Agama, Depnaker, Imigrasi, PHDI di samping itu yang bersangkutan harus punya kualifikasi resmi sebagai tenaga ahli ( pendeta).
Dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta, diperoleh informasi Yayasan Sosial Sikh Darbar Shri Harkrishan Pematangsiantar didirikan pada 8 Juli 2020. Akta pendirian dibuat Notaris Dharma Serpin Purba, S.H. 
Dirjen Administrasi Hukum Umum  Kemenkumham RI  mengesahkan yayasan ini pada 14 Juli 2020 SK Nomor: AHU -0011262.AH. 01.04 Tahun 2020.
Untuk membuat akta yayasan dan memperoleh pengesahan Dirjen AHU, pihak Yayasan Harkrishan diduga keras  membuat surat keterangan domisili aspal ( asli tapi palsu) di Kantor Lurah Pahlawan Kecamatan Siantar Timur, dengan tanpa ijin menggunakan alamat Jalan Thamrin no 50 Pematang siantar. Ini terbukti dengan adanya surat pencabutan ijin domisili Yayasan Harkrishan dari Lurah setempat.
Gusti menambahkan Yayasan Sosial pengelola tunggal Gurdwara Shree Guru Nanak Devji yang sah, tidak pernah meminjamkan, menyewakan, menggadaikan atau menghibahkan tempat kedudukan mereka di Jalan Thamri No 50 kepada siapa pun baik perorangan, kelompok, atau institusi. Oleh karena itu pihak Yayasan yang sah melaporkan tindak pemalsuan ini ke Polres Pematang siantar dan Polda Sumatera Utara. Demikian Advocat  Gusti Ramadhani, S.H.
 (Raid) 
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *