Sosialisasi Perda Persampahan, Jusup Ginting Suka Tegas soal Denda hingga Responsif Tampung Keluhan Warga

0

Medan, HARIANMEDIARAKYAT – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan, Jusup Ginting Suka, SE, menegaskan sanksi denda hingga Rp10 juta bagi warga yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan. Penegasan itu disampaikannya saat Sosialisasi Perda di Jalan Pijer Podi, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (8/2/26) sekira pukul 15.00 Wib.

Mengawali kegiatan, Jusup menyampaikan terima kasih atas kehadiran warga serta pihak OPD dan perangkat kelurahan. Ia menekankan bahwa persoalan sampah merupakan masalah bersama yang harus diselesaikan dengan kesadaran kolektif.

“Sanksinya jelas, denda bisa sampai puluhan juta. Selama ini banjir terjadi karena banyak sampah menyumbat drainase. Jadi buanglah sampah pada tempatnya,” tegas Jusup.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum diberlakukannya Perda Nomor 7 Tahun 2024, pengelolaan persampahan di Kota Medan telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015. Dalam perda tersebut, pelanggaran tidak hanya dikenai sanksi denda, tetapi juga pidana kurungan.

Bahkan, bagi badan usaha yang melanggar, denda dapat dikenakan hingga Rp50 juta.

Selain soal sanksi, Jusup juga menyoroti persoalan tunggakan iuran sampah. Menurutnya, pengelolaan persampahan tidak akan berjalan maksimal tanpa tanggung jawab masyarakat dalam memenuhi kewajiban tersebut. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup, kecamatan, dan kelurahan agar lebih bertanggung jawab, termasuk menyediakan tempat sampah, khususnya di lokasi-lokasi strategis seperti tempat ibadah.

Jusup juga mengingatkan, apabila sampah tidak diangkut sesuai jadwal, warga diminta segera melapor ke pihak kelurahan. Namun demikian, ia kembali menegaskan pentingnya kesadaran warga untuk tetap membayar iuran sampah.

Pada sesi tanya jawab pertama, salah seorang warga mengaku puas dengan pengangkutan sampah rumah tangga yang dinilai sudah rutin, namun mengeluhkan potongan pohon yang tidak ikut diangkut serta tidak adanya kwitansi iuran sampah. Warga lainnya menyampaikan permohonan perbaikan jalan berlubang di kawasan Pijer Podi, lampu penerangan jalan, serta permintaan tong sampah dengan harga subsidi.

Menanggapi hal itu, Jusup meminta pihak kelurahan agar menyampaikan kepada petugas pengangkutan sampah supaya potongan pohon turut diangkut. Terkait iuran sampah tanpa kwitansi, ia menyatakan akan menindaklanjuti. Untuk jalan berlubang, Jusup berjanji segera meneruskan agar dilakukan perbaikan, sementara soal lampu jalan, ia langsung meminta stafnya melaporkan ke dinas terkait. Adapun permintaan tong sampah subsidi, Jusup menyatakan akan mengoordinasikannya dengan Dinas Sosial.

Pada sesi tanya jawab kedua, warga kembali menyampaikan sejumlah keluhan, mulai dari mahalnya biaya sedot limbah, persoalan kotoran anjing dan anjing yang mengganggu lingkungan, hingga permintaan pembentukan Bank Sampah. Ada pula warga yang berharap agar sampah rumah tangga tidak lagi dipungut, serta permintaan agar lampu jalan di kawasan fly over kembali dihidupkan.

Menjawab keluhan tersebut, Jusup menyatakan akan menindaklanjuti persoalan sedot limbah dengan berkoordinasi bersama PDAM. Untuk masalah kotoran anjing dan hewan yang mengganggu, Jusup meminta agar pihak kelurahan segera menyelesaikannya, meskipun lurah setempat berhalangan hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Terkait usulan Bank Sampah, Jusup menilai ide tersebut sangat baik dan berjanji akan membahasnya dengan Dinas Lingkungan Hidup. Soal permintaan agar sampah rumah tangga tidak dipungut, ia menyatakan akan berkoordinasi kembali dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara mengenai lampu jalan di fly over yang mati, Jusup menjelaskan bahwa lampu tersebut sebelumnya sempat hidup, namun kembali mati akibat pencurian kabel. Meski demikian, ia menegaskan akan kembali melaporkan persoalan tersebut ke dinas terkait.

Di penutup kegiatan sosialisasi, Jusup menyampaikan bahwa amanah sebagai anggota DPRD merupakan bentuk pengabdian. Ia mengaku mengikhlaskan hidupnya untuk melayani masyarakat dan berharap terbangun sinergi yang kuat antara warga dan seluruh OPD.

Jusup juga mengingatkan warga agar tidak lupa mengurus Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak-anak mereka yang kurang mampu. “Bantuan ini untuk warga yang benar-benar membutuhkan, jangan pula datang pakai mobil Pajero,” kata Jusup disambut tawa warga.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan penyerahan cendera mata kepada warga secara simbolis. Sepanjang kegiatan, antusiasme warga terlihat tinggi, bahkan tepuk tangan kerap mengiringi setiap jawaban Jusup atas berbagai keluhan yang disampaikan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Erlianto Pasaribu dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Irwansyah dari Kelurahan Beringin, Reston Limbong selaku narasumber, Warmin dari Kecamatan Medan Selayang, Rahel br Purba sebagai pendoa, serta Aswin S sebagai tokoh masyarakat. (Agung)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *