HARIANMEDIARAKYAT, MEDAN – Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Lapangan Bola Kaki, Jalan Pasar No. 16, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (27/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 1.600 warga yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi.
Dalam sosialisasi tersebut, Wong Chun Sen mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada orang lain. Menurutnya, data kependudukan merupakan informasi penting yang harus dijaga karena dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan sembarangan memberikan data kita kepada orang lain. Kalau data itu jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, bisa disalahgunakan dan merugikan kita sendiri,” ujar Wong.
Ia menjelaskan, dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga akta kematian merupakan dokumen penting yang harus dimiliki dan dijaga dengan baik. Kelengkapan administrasi kependudukan juga menjadi syarat dalam memperoleh berbagai layanan publik.
Dalam kesempatan itu, Wong juga menegaskan pentingnya status identitas anak, termasuk kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA). Menurutnya, setiap anak harus memiliki identitas yang jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan, tidak hanya anak kandung, anak angkat maupun anak adopsi juga harus memiliki status hukum yang jelas. Untuk anak angkat atau anak adopsi, status tersebut harus didasarkan pada putusan pengadilan agar memiliki kepastian hukum dalam administrasi kependudukan.
“Anak kandung, anak angkat maupun anak adopsi harus jelas statusnya. Untuk anak angkat atau anak adopsi harus ada keputusan pengadilan sebagai dasar hukumnya. Dengan begitu administrasi kependudukannya jelas dan hak-haknya terlindungi,” katanya.
Wong juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan administrasi kependudukan dengan baik serta segera mengurus dokumen apabila terjadi perubahan data agar seluruh identitas kependudukan tetap valid.
Selain menyampaikan materi sosialisasi, Wong berdialog dengan masyarakat yang hadir. Sejumlah warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan terkait pengurusan dokumen kependudukan dan mendapatkan penjelasan secara langsung.
Melalui sosialisasi ini, Wong berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi kependudukan, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta melengkapi seluruh dokumen kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Agung)
