Sosialisasikan Surat Edaran Gubsu Dan Walikota Medan, Kanit Sabhara Polsek Medan Baru Seser Pasar Petisah

0

HMR – Personil Polsek Medan Baru melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pasar Tradisional  dan Pasar Petisah Medan Jalan Razak Baru No 1 Medan Kecamatan Medan Petisah, Sabtu 31 Juli 2021.

Pada pelaksanaan kegiatan PPKM Level 4 ini dipimpin Kanit Sabhara Polsek Medan Baru Iptu Carles BA dengan personel Polsek Medan Baru Aiptu Heri Kiswanto dan diikuti beberapa petugas PD Pasar Petisah berjalan kaki dan menggunakan pengeras suara memberikan himbauan kepada sasaran para pelaku usaha, pengunjung, pegawai dan karyawan PD Pasar, petugas parkir dan kebersihan serta kelengkapan protokol kesehatan (Prokes).

Dalam pelaksanaan kegiatan hari ini, kita menghimbau setiap orang yang berada di lingkungan pasar tradisional pasar petisah untuk tetap mematuhi Prokes seperti Cuci Tangan, dan Menggunakan Masker dan Jaga Jarak dan serta Membagikan Masker kata Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Sabhara Polsek Medan Baru Iptu Carles BA.

Kemudian, lanjut Iptu Carles, pihaknya juga menghimbau warga  yang melanggar prokes dan menegor pelaku usaha dalam melebihi waktu oprasional Non Esensial buka pukul 15.00 wib dan Esensial, Sedangkan khusus pelaku usaha Cafe dan penjual makanan tetap memperhatikan kapasitas 25% dan waktu masing masing pengunjung 20 menit serta waktu Operasional s.d pukul 21.00 wib.

Kepada pihak PD Pasar, kami juga mengingatkan agar tetap mengontrol pengunjung agar tidak melebihi kapasitas dari 50 %,” ucapnya.

Dengan adanya Posko PPKM level 4 di Pasar Tradisional dan Pasar Petisah, para pelaku usaha , pengunjung dan pegawai pasar dapat mematuhi prokes dengan lebih ketat serta mengindahkan peraturan Walikota Medan.

(Raid) 

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *