Syah Afandin Apresiasi DPRD, RPJMD 2025–2029 Resmi Disepakati

Stabat, Langkat-Harianmediarakyat.com
Pemerintah Kabupaten Langkat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati dua agenda strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, yakni pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dan pengesahan Ranperda RPJMD Kabupaten Langkat Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah. Senin (4/8/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, S.H, dan dihadiri oleh Wakil Ketua serta anggota DPRD, Sekda Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP, unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat se-Kabupaten Langkat, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam proses pembahasan hingga pengesahan kedua dokumen penting tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang solid selama pembahasan Ranperda ini. Sinergi antara legislatif dan eksekutif merupakan kunci utama untuk mendorong pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati.
Syah Afandin menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memastikan penggunaan anggaran secara efektif dan tepat sasaran.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat dari Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perda tentang RPJMD wajib ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
“RPJMD ini menjadi fondasi transformasi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. Dokumen ini harus selaras dengan visi dan misi kepala daerah serta kebutuhan riil masyarakat,” jelasnya.
(jefrihrp)