Perkara Penganiayaan Dihentikan, Kajati Sumut Terapkan Restorative Justice demi Pulihkan Persahabatan
Medan, HARIANMEDIARAKYAT — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice)....
