Tak Menunggu Lama, Pencuri Pintu Polingget Dibekuk Polsek Medan

0

HMR (Medan, Sumut) – Bravo !! Dalam kurun waktu satu Minggu,  Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil ungkap kasus pencurian pintu Polingget Plat / Daun terbuat dari aluminium, Kabel Instalasi Listrik dan Besi Cor.
Kepada kru media ini, Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Simanjuntak di dampingi Kanit Reskrim Iptu Elia Karo -Karo menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 28 Ferbruari 2022 sekira pukul 20.00 Wib dari sebuah rumah toko yang berada di Jalan Jamin Ginting Km 11, Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan.
“Atas dasar laporan Korban, Arjunanta Ginting (20) warga Rokan Hilir yang tertuang dalam LP/B/089/III/2022/SPKT/ Polsek Medan Tuntungan. Korban mengalami kerugian berupa 50 lembar Pintu Polingget Plat / daun yang terbuat dari aluminium, Kabel Instalasi Listrik dan Besi Cor sebanyak 15 batang. Untuk semuanya di taksir korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,” terang Iptu Christin, Selasa (8/3/22)

Tak menunggu lama, sambung Iptu Christin Simanjuntak, tim Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Elia Karo – Karo melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Pelaku.

“Hasilnya, identitas pelaku diketahui dan berhasil dibekuk pada hari Minggu, (06/03/2022) sekira pukul 19.30 Wib di jalan Bunga Rinte, Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan,” beber Christin.
Saat diamankan, pelaku Andi Golek ini sedang duduk di kedai kopi. Dan dari hasil interogasi, Andi Golek mengakui perbuatannya itu dilakukan bersama saudaranya Jek yang saat ini masih dalam pengejaran atau (DPO).
“Saat ini, Pelaku Andi Golek bersama barang Bukti, 1 unit becak motor dan 1 buah Martil besar diamankan di Mapolsek Medan Tuntungan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti hasil curian, masih dalam penyelidikan.” tutup Iptu C Simanjuntak. (Agung)
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *