Tak Puas Pacari Ibunya, Pria Ini Pun Cabuli Anak Gadisnya

0
HMR – Polrestabes Medan memboyong seorang pelaku pencabulan berinisial, FFA (45) warga Kecamatan Medan Polonia, Sumut. Tersangka diamankan dari rumahnya, pada Jum’at (29/10/2021).
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan ayah kandung korban pencabulan berinisial, MZ (43) yang juga warga Kecamatan Medan Polonia. MZ geram karena MZ yang berhubungan dekat dengan istrinya diam-diam juga menggarap anak kandungnya yang berinisial, AS (16).
Gadis belia yang baru menjajaki usia 17 tahun itu mengaku ke ayah dan ibu kandungnya karena telah disetubuhi oleh pacar ibunya berinisial, FFA. AS saat ini masih berstatus pelajar kelas III SMA di Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Rico Sunarko yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Rafles Langgak Marpaung dan Kanit PPA, AKP Madianta Ginting membenarkan diamankan tersangka FFA karena mencabul gadis dibawah umur yang merupakan anak dari pacarnya.
“Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka FFA sebanyak dua kali,” kata Kapolrestabes Medan saat menggelar Konferensi pers yang turut dihadiri Ketua Komnas Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Arist Merdeka Sirait di halaman Mapolrestabes Medan, Kamis (4/11/2021) sore.
Dihadapan wartawan, Kombes Pol Riko Sunarko menegaskan, terungkapnya kasus itu setelah ayah kandung korban MZ melapor. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi dua hari kemudian pelaku diamankan.
Disebutkannya, kejadian pencabulan itu pada bulan Juli 2021, disaat anak korban AS tinggal bersama ibu kandungnya NB di Kecamatan Medan Polonia, bersama dengan 2 orang adiknya. Sementara ayah kandungnya MZ tinggal di Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area. Karena telah berpisah rumah dengan ibu kandungnya anak korban sejak tahun 2019 menetap disana.
Pada tahun 2020, NB mulai pacaran dengan tersangka FFA dan mengenalkan kepada anak korban. Kata Riko, sejak saat itu tersangka FFA sering datang ke rumah anak korban. Kemudian pada bulan Juli 2021, tersangka FFA bersama anak korban AS membeli satu unit ponsel iPhone 12 dan diberikan kepada anak korban. Setelah membelikan ponsel mewah itu, tersangka FFA menyetubuhi anak korban.
“Jadi tersangka FFA mencabuli AS dengan iming membelikan HP seharga Rp 18 juta,” ungkap Kapolrestabes.
Setelah puas merenggut mahkota AS, membuat pelaku jadi ketagihan. Saat situasi sepi di rumah, FFA datang lagi untuk melepaskan nafsu birahinya kepada AS.
Kemudian pada tanggal (5/10/2021) anak korban menceritakan, kepada seorang berinisial BTS bahwa, ia telah disetubuhi oleh tersangka FFA sebanyak 2 kali, BTS menyampaikan hal itu kepada ayah kandungnya MZ dan pelapor membuat laporan ke Polrestabes Medan pada tanggal 27 Oktober 2021. “Jadi ibu korban mengetahuinya dan korban mengakui bahwa pelaku pencabulan itu adalah pacar ibunya sendiri. Hal itu diungkapkan korban kepada ibunya saat mereka ribut ,” jelasnya.
Dari tersangka petugas menyita barang bukti masing – masing 1 unit ponsel iPhone 12 Pro Max dari korban yang dibeli tersangka dan 1 unit ponsel Oppo milik tersangka. “Motifnya untuk memuaskan hasrat biologis,” tambah Kapolrestabes.
Modus tersangka membeli ponsel mewah itu dan selalu memberikan uang jajan kepada anak korban mulai dari Rp 20 ribu – Rp 1 juta.
“Pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) Jo 76 D UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar, ” ucap Kombes Riko.
Selanjutnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menegaskan bahwa pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatan pencabulan kepada anak masih di bawah umur.
” Saya apresiasi kepada seluruh jajaran Kapoltabes Medan telah menangkap pelaku pencabulan kepada anak masih di bawah umur, harapan usut tuntas sampai akarnya, mana tau ada pelaku lain lagi,” ungkapnya.(Akhyar Nst).
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *