Tawarkan Sabu Terhadap Petugas, Seorang Pria Di Gelandang Ke Polres Binjai

BINJAI-HarianmediaRakyat.com
Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali lagi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial RIS (30) yang tawarkan sabu-sabu terhadap petugas di TKP, jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara, kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Selasa (22/07/25) pukul 22.00 wib,
Awal terjadinya penangkapan, tim dibawah pimpinan unit-2, Iptu Alex Parasibu, S.H., mendapatkan informasi dari seorang tokoh masyarakat tentang adanya seorang pria yang siap mengantarkan pesanan narkoba sesuai jumlah orderan pelanggannya,
Hasil penyelidikan petugas di TKP, menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai diatas sepeda motornya, ketika didekati oleh petugas, pria tersebut berucap “ADA PESAN BANG” dengan spontan saat itu dijawab oleh petugas “ADA BOS”, setelah dijawab ada bos oleh petugas pria tersebut langsung menyodorkan bungkusan rokok, kemudian pria tersebut langsung diamankan serta dilakukan pemeriksaan terhadap isi bungkusan rokok tersebut dan ternyata didalamnya ditemukan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,63 gram dibungkus dengan plastik klip transparan, 17 buah plastik klip transparan, 3 buah pipet modif skop, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah kotak rokok, 1 buah dompet, 1 unit hp merk Vivo, 1 unit sedesa motor merk Honda Scoppy No Pol BK 3892 PBJ
Sesuai pengakuan RIS (30), kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan ke rumah terduga yang berlokasi di jalan T. A. Hamzah Kelurahan Kuala Gumit Kecamatan Binjai juga ditemukan barang bukti berupa:
2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,20 gram dibungkus dengan plastik klip transparan, 1 unit timbangan elektrik, 4 bungkus plastik klip transparan, 1 buah dompet, 1 buah kotak (tempat penyimpanan narkoba).
Terhadap RIS beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai dan dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati, tegas Akp Syamsul Bahri, SH, MH.,
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang bekerjasama dengan polri untuk brantas peredaran narkoba di kota Binjai, ucap kasi humas
(Jef, (26/07/25)