Tega Setubuhi Anak Kandung, Polsresta Deli Serdang Ringkus Ayah Cabul di Rumah Kontrakan

0
HMR (Deli Serdang) – Seorang ayah berinisial SSN Alias PB (45) tega menyetubuhi anak kandungnya ZN (15). Hal itu terjadi pada bulan Mei 2021 sekira pada pukul 19.00 wib dirumahnya di Kecamatan Galang.
Diketahui, perbuatan bejat itu bermula saat korban ZN merasa kurang enak badan dan kemudian korban meminta ayahnya (pelaku) untuk mengusuk dirinya.
Namun, saat mengusuk timbulah nafsu birahi pelaku hingga menyetubuhi korban ZN di dalam rumahnya di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Berhasil melakukan aksi bejatnya sekali, pelaku pun kembali melakukan nafsu bejatnya itu dibulan Juni 2021. Saat itu, keduanya tidur satu kamar, korban ZN tidak mampu melawan karena tenaga SSN alias PB lebih kuat.
pengakuan korban, pelaku juga meminta korban untuk tidak memberi tahu hal tersebut kepada orang lain. Korban yang merasa takut pun tidak memberitahu tentang persetubuhan itu kepada siapapun.
Sayangnya, perbuatan orang tuanya tak kunjung berhenti. Di bulan Oktober 2021 orangtuanya kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan bejat itu.
Tak tahan diperlakukan tak terpuji itu, korban pun pergi kerumah tantenya dan menceritakan seluruh kejadian persetubuhan tersebut. 
Mendengar perbuatannya itu, korban didampingi keluarganya melaporkan perbuatan orang tuanya ke Polresta Deli Serdang.
Menindaklanjuti laporan korban, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang pun melakukan pencari keberadaan pelaku yang melarikan diri.
Hingga akhirnya, petugas berhasil menangkap pelaku SSN alias PB pada Jumat 08 Juli 2022 pukul 15.10 wib di rumah kontrakan pelaku di daerah Kecamatan Medan amplas, lalu dibawa ke Mapolresta Deli Serdang.
Dari hasil penyelidikan diketahui korban sudah 2 kali disetubuhi pelaku dan 1 kali di cabuli, motif awal pelaku yakni nafsu pada saat mengusuk korban dan berkelanjutan hingga 2 kali disetubuhi.
Pelaku juga merupakan Residivis tahun 2016, dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Sat Tahti Polresta Deli Serdang sejak tanggal 09 Juli 2022.
Akibat Perbuatannya, Pelaku SSN Alias PB melanggar Pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 d Subs Pasal 82 ayat (2) jo pasal 76 e UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 15 Tahun ditambah 1/3 dari ancaman penjara pokok.
Saat dikonfrimasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH mengatakan pelaku adalah ayah kandung dari korban dan sudah ditahan. Selanjutnya kita lengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU. (Gung)
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *