Tekab Polsek Sunggal Amankan Seorang Pecandu Ganja Kering
HarianMediaRakyat.com – Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil menangkap seorang pria pembawa Ganja kering berinisial MS (36) warga Jalan Klambir V Kecamatan Medan Helvetia.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH mengatakan bahwa awalnya Tekab mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang pria yang kerap memakai narkoba.
Selanjutnya, team yang dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu Wamilik Mabel S.Tr.K segera menindaklanjuti info tersebut dengan melakukan pengintaian.
Tidak butuh waktu lama, pada hari Minggu 05 Juli 2020 sekira pukul16.00 WIB di Jalan Kelambir V Gg Nasional Kecamatan Medan Helvetia, Team Reskrim melihat orang dengan ciri2 sesuai dengan info yang diterima. Tak mau target lepas selanjutnya Team segera menyergap pelaku. Dari tangan pelaku Tekab Polsek Medan Sunggal berhasil menemukan 1 bungkus diduga Narkotika jenis Ganja.
“Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan pecandu narkoba jenis daun ganja kering, dikenakan Pasal 114 yo 111 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.” Kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman. (RAID)