Tekab Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Curas

0

Medan,


HarianMediaRakyat.com ~ Dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal berhasil ringkus ANS als T (31), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan pada hari Minggu (26/7) sekira jam 23.30 wib di Jalan Binjai km 12 Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal kabupaten deli serdang. 

Kapolsek Sunggal melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH memaparkan, penangkapan terhadap tersangka ANS berawal dari laporan pengaduan korban AR (19) ke Polsek Sunggal atas kejahatan yang dialaminya. Korban bermaksud membeli sepeda motor di Jalan Binjai km 11,5 Suka bumi Desa Pujimulyo, namun korban bertemu dengan tersangka dan 2 orang temannya an. DB dan S (DPO). Saat bertemu, korban langsung dikeroyok dan para pelaku mengambil uang Rp 7.000.000,- yang dibawa korban.

Mendapat laporan tersebut Tekab Polsek Sunggal langsung olah TKP dan melakukan penyelidikan dilapangan tersebut.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, akhirnya diketahui identitas pelaku dan tempat persembunyiannya.

Tidak butuh waktu lama, akhirnya dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sunggal, team langsung meluncur ke tempat persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan tersangka ANS berikut barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu, 1 unit hp merk Oppo warna putih dan uang tunai Rp 200.000.

Berdasarkan keterangannya, team melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan rekan ANS, namun sewaktu dilakukan pengembangan tersebut, tersangka melakukan perlawanan dan membahayakan petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan kaki tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka kita persangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan kita himbau agar 2 orang rekan tersangka yang sudah kita ketahui identitasnya untuk menyerahkan diri,  pungkas Kanit reskrim polsek sunggal.

(RAID)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *