Terlilit Utang, ES Potong 4 Jari Sendiri Demi Uang Asuransi
Harianmediarakyat.com – Kasus begal sadis terhadap pedagang ES (54) di Jalan AR Hakim Medan ternyata hanya rekayasa. Perempuan setengah baya itu nekat menebas empat jarinya sendiri hingga putus demi mendapatkan uang asuransi untuk menutupi utang-utangnya. Atas perbuatannya tersebut, ES pun telah ditetapkan sebagai tersangka laporan palsu.
“Pada Saat di investigasi dan ternyata peristiwa (begal) tersebut tidak pernah terjadi, dan hari ini kita tetapkan bahwa tersangkanya adalah pelapor tersebut adalah ES.” Kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin pada saat memaparkan kasus tersebut di Mapolda Sumut, Jumat (15/05/2020).
Diketahui, Laporan ES yang mengaku dibegal tersebut sempat menjadi viral Jagad media sosial di Kota Medan dengan gambar 4 jari tangannya terlah putus. Seperti diberitakan ES mengaku dibegal pada saat akan berbelanja cabai ke Pasar MMTC. Warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu ini iya mengaku tasnya yang berisi uang tunai Rp 4 juta dan handphone dirampas dua pria mengendarai sepeda motor di sekitar rel sebelum simpang Jalan Wahidin pada 1 Mei 2020. Pada Saat berusaha mempertahankan tasnya, pelaku menebas tangannya dengan senjata tajam sehingga 4 jarinya putus.
Laporan Erdiana boru sihombing ini diselidiki polisi dan Seluruh alat bukti dikumpulkan dari sekitar TKP dan Saksi mata dimintai keterangan. CCTV di kawasan itu pun diperiksa. Perangkat IT juga digunakan untuk mencari titik terang Namun tidak satu pun menunjukkan aksi begal terjadi di sana.
Petugas di lapangan menemukan kejanggalan dari laporan itu dan Penyidik akhirnya dapat membuktikan bahwa ES berbohong dan membuat laporan palsu. Motifnya adalah tekanan ekonomi dan dililit utang, perempuan ini ingin mendapat klaim asuransi.
“Jadi kejadian sebenarnya adalah Ibu ES memotong jarinya sendiri dengan parang agar meyakinkan penyidik bahwa dia memang dibegal.” Kata Kapolda Sumut.
ES ditetapkan sebagai tersangka dan Sementara kedua rekan yang mengantar tersangka ke rumah sakit dan membuat laporan masih berstatus saksi.
“Ini adalah kasus pertama di lingkungan Polda Sumut. Saya bersyukur para penyidik tidak bisa ditipu,” tutup kapolda sumut irjen Martuani sormin
Tersangka dijerat dengan Pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Pada saat ini tersangka juga sudah dilakukan penahanan tersebut. (RAID)