Tertangkap Karena Mencuri, Arman Diamankan Polres Sergai

0
Harianmediarakyat.com – Nekat melakukan aksi pencurian HP dan TV di Desa Sei Naga Lawan, MH alias Arman (43) warga Perbaungan, Serdang Bedagai berhasil ditangkap team Khusus Anti Bandit (TEKAB), Polsek Pantai Cermin bersama warga saat akan  melakukan aksi pencurian sebuah sepeda di Desa Lubuk Saban, Kec. Pantai Cermin, Selasa (19/05/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Diketahui, aksi nekat tersangka Arman di rumah korban Erwin (57) warga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai itu terjadi sekira pukul 02.00 Wib dini hari. Pelaku memasuki rumah korban dengan cara merusak jendela rumah dan menggasak 1 Unit Handphone merk Oppo , 1 unit TV serta sebuah tas warga putih berisikan emas pun raib digondol pelaku.

Dalam keterangan korban, Erwin mengatakan bahwa sekitar pukul 02.30 WIB, sepulangnya dari bekerja melihat jendela rumahnya terbuka, korban pun masuk ke rumahnya dan mengecek barang-barang miliknya yakni 1 Unit HP Merk Oppo, 1 Unit TV LCD dan sebuah tas berisikan emas sudah tidak berada ditempat.

Atas kejadian tersebut, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp. 4 Juta rupiah langsung melaporkannya ke Polsek Perbaungan sesuai laporan Polisi Nomor :LP /151/V/2020/SU/RES SERGAI/ Polsek Perbaungan, tanggal 19 Mei 2020.

Setelah melaporkan kejadian tersebut, adik  korban  Halimah (32) mencoba menghubungi nomor HP korban dengan niat ingin memancing pelaku, namun nomor telepone tersebut diangkat oleh personel Polsek Pantai Cermin, petugas menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian karena ingin melakukan aksi pencurian sepeda milik warga namun aksinya gagal dan berhasil ditangkap warga bersama aparat Kepolisian.

Atas kejadian tersebut, korban pun diminta untuk ke Mako Polsek Pantai cermin untuk memastikan bahwa Handphone didapat dari pelaku merupakan Handphone milik Korban. 

Setelah mengetahui bahwa barang tersebut milik korban, selanjutnya Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Perbaungan berhubung lokasi kejadian awal berada di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum menjelaskan Kamis,  (21/05/2020) penangkapan pelaku pencurian sebuah HP dan TV serta tas berisikan emas di Desa Sei Naga Lawan behasil ditangkap Personel Polsek Pantai Cermin bersama warga di Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin setalah aksinya melakukan pencurian sepeda berhasil digagalkan petugas dan warga.

“Awalnya Pelaku melakukan Pencurian HP, TV serta Tas berisikan emas di Desa Sei Naga Lawan dengan merusak jendela korbannya, korban pun sudah membuat laporan Pengaduan di Polsek Perbaungan untuk Proses Hukumnya,” Jelas Kapolres.

Namun sekitar Pukul 20.00 Wib pada hari itu juga Pelaku kembali mencoba melakukan aksi pencurian sepeda di Desa Lubuk Saban, Kec. Pantai Cermin namun berhasil di Amankan warga dan Polsek Pantai Cermin, setelah di interogasi Pelaku mengaku bahwa sebelumnya pelaku melakukan pencurian di Desa Sei Naga Lawan, Perbaungan, Pelaku pun diboyong ke Polsek Perbaungan.

Dari hasil pemeriksaan, Petugas berhasil menemukan barang bukti lainnya seperti TV dan Tas berisikan emas di sebuah lahan kosong sekitar rumah korban.

“Barang bukti TV dan Tas sengaja disembunyikan pelaku pada lahan kosong di sekitar  rumah korban sekitar jarak 20 meter,”bilang AKBP Robin

Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e dari KHUPidana dengan ancaman Hukuman  diatas 5 tahun penjara,”tandas AKBP Robin (HumPS).
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *