Tidak Menunggu Lama, Pelaku Curas Ditangkap Satreskrim Polresta Deli Serdang

0
HMR (Deli Serdang) – Polresta Deli Serdang menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasaan dan pembunuhan, yang mengakibatkan satu orang perempuan terluka berinisial S (53) Warga Jalan Perbatasan No 15 Dusun II Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Senin (03/01/2022).
Press Release yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Iptu Masagus Z D STK SIK MH dan Kaurmintu Reskrim Ipda Dearma Sipayung SH berlangsung di Aula terbuka Polresta Deli Serdang.
Kasat Reskrim Kadek mengatakan, Kejadian pada Rabu 29/12/ 2021 sekitar Pukul 19.00 Wib pelaku berinisial EI (36) warga Lk VIII Jalan ST Hasanuddin Kec Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang, mendatangi rumah korban S (53) di Jalan Perbatasan no 15 dusun 2 desa Bakaran Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku yang melihat korban lagi duduk di depan rumahnya lalu mengobrol dan bertanya kepada korban siapa saja yang tinggal di rumah korban, korban menjawab bahwa korban hanya berdua saja dengan anak perempuannya. Kemudian pelaku kembali bertanya kepada korban apakah rumah korban di pasang CCTV dan korban menjawab tidak ada.
Kemudian pelaku merekayasa cerita bahwa pelaku pernah melihat seseorang yang hendak mencuri di rumah korban sehingga pelaku menyarankan kepada korban agar lebih berhati-hati dan memasang CCTV agar lebih aman, setelah mengobrol pelaku pun pergi pulang ke rumahnya.
Keesokkan harinya hari Jumat 31/12/ 2021 sekitar pukul 16.30 Wib pelaku kembali datang ke rumah korban dengan niat untuk mengambil barang milik korban dengan membawa sebatang kayu yang disembunyikan pelaku di bagian punggung dan ditutupi oleh jacket, setelah pelaku sampai di rumah korban, pelaku memasuki rumah korban melalui pintu samping yang sedang terbuka, di lantai satu bagian ruang dapur saat pelaku sedang mencari barang-barang milik korban yang akan diambil, pelaku melihat korban berada di rumah tersebut dan pelakupun sembunyi di samping kulkas. Namun tindakan pelaku diketahui dan dipergoki oleh Korban, sehingga korban berteriak “Maling Maling“.
Mengalami hal tersebut pelaku mengeluarkan sebatang kayu yang telah dibawa pelaku. Lalu dengan memegang sebatang kayu pelaku menghampiri korban dan langsung memukul korban secara bertubi-tubi sebanyak 8 kali, Sehingga korban terjatuh ke lantai dan bagian kepala mengalami luka robek dan mengeluarkan darah. Anak korban yang melihat kejadian tersebut langsung menjerit minta tolong dan pelaku pun melarikan diri dengan membawa kayu tersebut.
Selanjutnya oleh warga, korban dibawa ke RSUD Deli Serdang untuk dilakukan pertolongan medis. Kemudian anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Pakam, mendapat laporan tersebut tanpa buang waktu Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Iptu Masagus Z D STK SIK MH bersama anggotanya melakukan Pengejaran terhadap pelaku, alhasil dalam tempo dua jam Pelaku berhasil dibekuk saat hendak melarikan diri di dekat rumah pelaku.
” Tidak menunggu lama dalam tempo 2 jam pelaku berhasil kami bekuk saat hendak melarikan diri,” paparnya.
Untuk barang bukti yang telah kami sita,  1 (satu) buah baju kaos warna biru bermotif garis-garis warna putih terdapat bercak darah, 1 (satu) buah baju kaos warna hitam dan 1 (satu) buah celana ponggol les warna abu-abu dan sebatang kayu dengan ukuran 50 centimeter yang merupakan barang bukti kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasaan.
Saat dikonfirmasi oleh Awak Media, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH, SIK, MH mengatakan “Tidak lebih dari 2 jam Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang berhasil meringkus pelaku Curas tersebut, kini pelaku sudah diamankan di dalam jeruji sel tahanan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, dan kemudian ada Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) Ke 4e, Jo Pasal 53 (1) dari KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 12 (Dua Belas) tahun penjara,“ Tutupnya.(HMR).
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *