Binjai-HarianmediaRakyat.com
Bentuk keseriusan dan komitmennya guna berantas narkoba dan nyatakan perang terhadap narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap jaringannya serta menangkap 3 (tiga) orang pria yang diduga sebagai bandarnya di wilayah hukum polres Binjai.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka masing-masing berinisial MRP (22), SW (38) & JS (47) di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polres Binjai.
Adapun lokasi penangkapan terhadap pelaku yaitu : terhadap pelaku MRP (22), ditangkap di jalan Danau Laut Tawar Kecamatan Binjai Timur, Minggu (16/8/26) pukul 01.00 wib. Pelaku JS (47) ditangkap petugas di jalan Ir. Juanda kecamatan Binjai Timur pada hari Selasa tanggal (18/8/26) pukul 02.45 wib. Sedangkan untuk pelaku SW (38) ditangkap di Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/8/26) 14.15 wib, dimana SW merupakan residivis dan sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama., tegas Kasat Narkoba
Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 117,47 gram , 19 buah plastik klip transparan berisi narkoba, 2 buah sekop terbuat dari pipet, 2 unit timbangan elektrik, 1 unit HP merk onpinic 1, satu buah dompet tempat penyimpanan sabu dan uang tunai sebagai hasil penjualan Rp. 110.000,-., ucap AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,
Kapolres Binjai, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres Binjai,
“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.,
Terhadap ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai, guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku ketiga pelaku dijerat dengan
pasal 114 ayat (1) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dirubah dalam UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. terang AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., tetap mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkumnya. tegas AKBP Bimo Moernanda.
Humasresbinjai (21/8/26)
