Tokoh Besar Okor Ginting Datangi Polres Langkat Untuk Diambil Keterangan

0
HMR- Seri Ukur Ginting Alias Okor Ginting Tokoh Besar Kabupaten Langkat Kembali mendatangi Mapolres Langkat untuk dimintai keterangannya sebagai Pelapor atas Korban dalam tindak Pidana UU ITE Kamis(9/10/2021).
Dalam laporan dengan Nomor: LP/B/591/IX/2021/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut,Tertanggal 23 September 2021 Seri Ukur Ginting telah Melaporkan Sum (nama inisial) dalam laporan Tindak Pidana UU ITEb.
Selain Seri Ukur Ginting Alias Okor tampak Rasita Br Ginting juga di periksa dalam laporannya pada tanggal 23 September 2021 yang telah melaporkan SS dalam hal ini memberikan keterangan palsu didalam persidangan sesuai dengan LP/590/B/IX/2021/SPKT/Polres Langkat Polda Sumut dalam memberikan keterangan sebagai Pelapor keduanya tampak di dampingi Penasehat Hukum Fadilah Hutri SH MH dan Rekan.
Setelah memberikan keterangan di ruang penyidik Pidana Umum Okor Ginting dan Rasita Br Ginting memberikan keterangan pers Bersama dengan Penasehat Hukumnya menurut Okor Ginting.
“Saya sangat berharap agar laporan kami segera ditindak lanjuti dengan melakukan peroses Hukum terhadap orang orang yang telah kami laporkan selama ini. Kami merasa tidak adilnya penanganan atas laporan kami ini,” terang Okor Gonting.
Okor ginting menambahkan bahwa sebelumnya pada Senin pada tanggal 4 Oktober 2021 telah menyurati Presiden Republik Indonesia dan Kapolri dan Irwasum Polri dan Kadiv dan Propam Polri dan Kompolnas dan Menkopolhukam dan Komisi III DPR-RI atas kekecewaannya karena laporannya belum di peroses secara maksimal di Polres Langkat.
“Hari ini setelah Surat saya kirim baru kami di panggil untuk dimintai keterangan sebagai Saksi Pelapor.” Pungkasnya kepada Puluhan Awak media. (HS-HMR) 
Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *