Tulus Tinoven Tohonan Siregar, Wakil Ketua DPD Pemuda Batak Bersatu Kota Medan Harapkan Pembebasan Kennedy Manurung di Sidang PK
Medan, HARIANMEDIARAKYAT – Dukungan terhadap pembebasan Kennedy Manurung semakin kuat, termasuk dari Tulus Tinoven Tohonan Siregar, Wakil Ketua DPD Pemuda Batak Bersatu Kota Medan. Tulus menyampaikan harapannya agar proses hukum yang sedang berlangsung dapat memberikan keadilan bagi Kennedy, yang saat ini masih menjalani penahanan.
“Sidang Peninjauan Kembali (PK) ini memberikan harapan besar bagi keluarga dan semua yang mendukung Kennedy. Kami berharap hakim bisa mempertimbangkan semua bukti baru yang telah diserahkan dengan bijaksana,” ujar Tulus. Ia menjelaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh tim pengacara Kennedy, seperti Surat Keterangan Kematian pelapor pertama, Alfonso Hutapea, dari Lurah Helvetia, serta Surat Kematian penerima kuasa, Irwan Junaidi, SE, dari Lurah Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, adalah faktor penting yang harus dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Tulus juga menyoroti bukti tentang bangunan ruko yang telah terlantar selama puluhan tahun, yang sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Agraria terkait penguasaan tanah terlantar. Ia menambahkan bahwa kejanggalan lain dalam kasus ini adalah saksi pelapor pertama dan kedua yang tidak pernah hadir dalam proses hukum, baik di lokasi ruko, kantor polisi, kejaksaan, maupun persidangan di Pengadilan Negeri Medan. “Ini perlu menjadi perhatian serius karena kehadiran saksi sangat penting dalam mencari kebenaran,” ujarnya.
Sebagai Wakil Ketua Pemuda Batak Bersatu, Tulus juga menekankan pentingnya dukungan moral yang kuat dari keluarga dan komunitas dalam menghadapi tantangan ini. “Kami bersama-sama berjuang bukan hanya untuk Kennedy, tetapi juga untuk tegaknya keadilan. Semoga keputusan hakim nantinya bisa mencerminkan kebenaran yang sesungguhnya,” katanya dengan penuh harap.
Tulus mengajak semua pihak untuk terus berdoa agar sidang PK ini berjalan dengan baik dan adil. “Harapan kami, Kennedy Manurung segera bebas dan dapat kembali berkumpul dengan keluarganya,” tutupnya.
Sidang Peninjauan Kembali ini kini menanti putusan dari majelis hakim, sementara dukungan dan doa dari berbagai pihak terus mengalir demi keadilan. (Agung)