Uang 5 M Nyangkut, Ahli Waris Lapor Penerima Kuasa Ke Polda Sumut

0

MEDAN | HMRC

Mery Yanti Keliat angkat bicara, kepada kru media ini, Mery yang merupakan Ahli waris atau pemilik tanah di Desa Pertampilen yang dijual kepada Pemkab Deli Serdang itu mengaku tak menerima pembayaran dari penerima kuasa yakni TYT (inisal).

“Uang pembelian tanah di Desa Pertampilen itu sudah dibayar Pemkab Deli Serdang sebesar 7.000.000.000 untuk tahap pertama kepada TYT ke rekening pribadinya. Namun hingga saat ini, saya belum juga menerima sepenuhnya uang penjualan tanah itu,” kata Mery di Jalan Jamin Ginting Desa Namo Simbelang Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, (30/10/2020).

Tak hanya itu, Mery juga mengaku kecewa kepada TYT, pasalnya ketika Pemkab Deli Serdang lakukan pembayaran tahap pertama dirinya tidak mendapat kabar oleh TYT yang diberi kuasa untuk menjual. 

“Kami tak tahu kalau sudah ada pembayaran dari pihak Pemkab kepada dia (TYT – red), justru kami tahu informasi itu dari Kepala Desa kala itu,” beber Mery didampingi adiknya sembari menunjukan kekecewaan nya. 

Kemudian, kata Mery Yanti Keliat, setelah dapat informasi itu dirinya berinisiatif mendatangi TYT guna menanyakan perihal pembayaran itu. Oleh TYT sebut Pemkab Deli Serdang hanya membayar sebesar 3.500.000.000 saja. Hal itu tentu saja berbeda dengan informasi yang diketahui pihaknya.

“Hingga sampai saat ini, kami baru dibayar 150 juta saja darinya, memang benar dulu orang tua saya punya utang Rp 35.000.000 kepada TYT, itupun dia yang memberikan tanpa ada bunga, karena surat aslinya ada disaya, jadi tidak benar orang tua saya punya utang ratusan juta kepada TYT,” ungkap Mery Yanti sembari diaminkan ahli waris lainnya.

Kami sudah berulang kali menagih uangnya kepada dia, lanjut Mery, tapi TYT tidak ada mempunyai itikad baik untuk membayarnya. Atas itu kami melaporkan TYT ke Poldasu.

“Kami mohon kepada bapak Kapolda memperhatikan laporan kami, kami mohon keadilan bagi kami ditegakan.” Pungkas Mery Yanti berapiapi.

Diketahui, TYT dilaporkan Mery Yanti Keliat atas tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 372 subs 378 KUHPidana, dengan bukti lapor Nomor : LP/1635/VIII/2020/Sumut/SPKT Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana.

Kini laporan tersebut sudah tahap proses penyelidikan di unit V Subdit 1 TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut dan sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor, pelapor dan saksi-saksi lainnya.

Untuk terlapor TYT pada tanggal 25 September 2020 telah memenuhi panggilan undangan klarifikasi dari Poldasu.

Selanjutnya, beberapa saksi juga telah dilakukan pemanggilan seperti Kepala Desa Pertampilen Herry Syahputra Ketaren pada Kamis 17 September 2020, Martalena Ginting dipanggil pada Kamis 17 September 2020, Sabarita Sinulingga dipanggil pada Senin 5 September 2020.

Tak hanya itu, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Deli Serdang ) Ir Ramlan Reflis juga telah memenuhi panggilan pada Selasa 13 Oktober 2020, Reflis dipanggil dalam hal perkara dugaan tindak pidana penggelapan.

Dijelaskan bahwa pada bulan Desember 2019 telah terjadi jual beli tanah antara Ramlan Reflis (Pemkab Deli Serdang) dengan TYT (selaku penerima kuasa dari pemilik tanah) seharga Rp 14.720.000.000 dan diterima pembayaran sesuai dengan akte pelepasan hak atas ganti rugi No 28 notaris Yusrizal.

Akan hal itu, pelapor yang merupakan salah seorang pemilik tanah itu belum menerima sisa pembayaran secara keseluruhan senilai Rp 5.000.000.000. (Gung)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *