Unit Reskrim Polsek Medan Area Berhasil amankan pelaku Ranmor

0

 

MEDAN| HMR 

Unit Reskrim Polsek Medan Area Berhasil amankan pelaku Ranmor yang di Mana kereta tersebut mau di jual tersangka.Pada hari Sabtu 06 Maret 2021 sekira pkl. 03.00 Wib,di jln langgar Gg 4 di rumah no 7 dengan membawa 3 org kawannya.Lalu Slm (DPO) menyuruh Y untuk menjualkan.lalu Y tanya dari mana sp motor itu ? dia jawab dari jln Bromo tempat anak kost. Lalu sekitar pukul 15.00 wib kami pergi ke jln halat Gg makmur bengkel Ucil lalu Yudi naik Vario yang tanpa plat di dorong sama Salim dan kawanya naik Vario juga saya tidak ingat BK nya.Sesampai di bengkel tersebut Y di tinggalkan mereka dan janji kalau sudah laku nanti kita jumpa di warnet samping Gg Singkat Jln. Denai. Kata Salim

Lalu sekitar Jam 23.00 wib Y dan orang bengkel berangkat mau menjualkan sp motor Vario tersebut,lalu naas setiba di jln HM joni, Y langsung diamankan oleh Unit Reskrim Medan Area dan menanyakan dokumen sp motor Vario tersebut.pelaku tidak bisa menunjukan dokumen tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Medan area,lalu Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan Pelaku dan BB ke Polsek Medan Area guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ketika di konfirmasi wartawan dengan Kapolsek Medan Area Kompol. Faidir Chaniago, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto,SH mengatakan Unit Reskrim Polsek Medan area Berhasil amankan pelaku Ranmor berinisil Slm, (19) , Jl. Langgar lr Satria. Kel Tegal Sari I Kec Medan area.dan Y P (33) Jln langgar Gg 4, No 7, Kel T sari I Kec. Medan Area.

Selain amankan pelaku,unit Reskrim Polsek Medan area Berhasil amankan barang bukti Satu unit sp motor Honda Vario hitam BK 3781 AIL

Dan dari perbuatan pelaku di jerat pasal Pasal 363KUHP dengan hukuman penjara 5 Tahun ke atas. (Gung) 

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *