Wabup Samosir Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan BPD

0

Harianmediarakyat.com, Samosir

Wakil Bupati (Wabup) Samosir Ariston Tua Sidauruk, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Simanindo.

Ada sebanyak 107 orang anggota BPD dikukuhkan di Halaman Kantor Camat Simanindo, Samosir.

Pengukuhan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa BPD yang masih aktif menjabat mendapatkan penambahan masa jabatan 2 (dua) tahun.

Hadir unsur Forkopimca Kecamatan Simanindo, Kadis Sosial dan PMD diwakili Kabid Pemdes, Camat Simanindo, Kabid Trantibum Satpol PP, para Kepala Desa dan penjabat Kepala Desa Se-Kecamatan Simanindo. 

Wabup Samosir melalui sambutan menyampaikan, sesuai Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, anggota BPD adalah sebagai mitra Pemdes dalam melaksanakan pemerintahan desa, mempunyai fungsi membahas serta menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan pengawasan kinerja Kepala Desa, Rabu (21/5/2025)

Dan BPD mempunyai tugas untuk menampung, mengelola, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan Musyawarah BPD Desa.

Lebih lanjut, Ariston mengatakan, UU RI nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 6 tahun 2014 tentang desa, mengamanatkan adanya perubahan masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun merupakan bukti nyata dan komitmen pemerintah mendukung peran BPD menjalankan Pemdes, pemerintah sadar BPD adalah mitra yang sangat penting dalam pembangunan desa.

“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya demi kemajuan pembangunan di desa, untuk memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat”, ungkapnya. (IHJ/29)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *