Wali Kota Binjai Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kepada BPK RI Perwakilan Provsu

0

Binjai-HarianMediaRakyat.com

Wali Kota Binjai Amir Hamzah, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Dokumen tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara Paula Henry Simatupang, di Kantor BPK RI Perwakilan Provsu, Kamis (27/3).

LKPD diserahkan oleh setiap Kepala Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah. Hal ini tertuang pada Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Penyerahan laporan keuangan unaudited tahun anggaran 2024 didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima.

Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan apresiasi atas kepatuhan seluruh Pemerintah Daerah di Sumatera Utara dalam menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. Selanjutnya, ia mengatakan bahwa BPK RI akan melakukan audit ke daerah masing-masing.

Sementara itu, Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, menyampaikan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan perwujudan tata kelola keuangan yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengucapkan terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas penyerahan laporan keuangan tersebut.(peliput jefrihrp)

@officialamirhamzah
@hasanuljihadi

kotabinjai

majusejahteraberkelanjutan

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *