Warga Adu Pesangon Tak Dibayar, Dodi Simangunsong Janji Kawal Lewat DPRD
Medan, HARIANMEDIARAKYAT – Anggota DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong menegaskan komitmennya mengawal pengaduan warga terkait pesangon buruh yang tidak dibayarkan perusahaan, meskipun perkara tersebut telah dimenangkan hingga ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Penegasan itu disampaikan Dodi saat menerima langsung pengaduan warga dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar di Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari, Medan Amplas, Sabtu (7/1/2026).
“Kalau sudah ada putusan Disnaker dan pengadilan, itu wajib dijalankan. Tidak boleh ada perusahaan yang mengabaikan keputusan hukum,” tegas Dodi.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan tersebut menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan akan didorong melalui mekanisme kelembagaan DPRD Medan, khususnya Komisi II yang membidangi ketenagakerjaan.
“Silakan buat surat pengaduan resmi ke Komisi II DPRD Medan. Staf saya akan mendampingi sampai persoalan ini selesai. Saya tidak mau masyarakat hanya diberi janji,” ujarnya.
Pengaduan itu disampaikan oleh Linda, warga Medan Amplas, yang mengeluhkan hak pesangon suaminya, Rivai Sihombing, belum dibayarkan perusahaan tempatnya bekerja selama 24 tahun. Padahal, berdasarkan putusan Dinas Ketenagakerjaan dan Pengadilan Hubungan Industrial, perusahaan diwajibkan membayar hak-hak tersebut.
Menurut Dodi, pengabaian putusan hukum merupakan persoalan serius karena mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya kaum buruh. Ia memastikan akan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi II DPRD Medan serta Fraksi Partai Demokrat agar kasus tersebut ditindaklanjuti secara konkret.
“Walaupun sekarang saya bertugas di Komisi III, saya tetap bertanggung jawab mengawal aspirasi warga,” tegasnya.
Selain persoalan ketenagakerjaan, Dodi juga menerima pengaduan warga terkait pelayanan kesehatan, khususnya penolakan pasien pengguna BPJS Kesehatan oleh rumah sakit. Ia meminta instansi terkait segera menindaklanjuti agar masyarakat kecil tidak kesulitan memperoleh layanan kesehatan.
“Kesehatan dan pekerjaan adalah hak dasar warga yang harus dijamin,” kata Dodi.
Kegiatan sosialisasi Perda tersebut turut dihadiri unsur kecamatan, kelurahan, perwakilan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, serta ratusan warga dari Kecamatan Medan Amplas dan sekitarnya.
(Agung)
