Warga Tak Pakai Masker di Kota Medan Dikenakan Sanksi

0

Inihari.com – Mulai hari Senin (4/5/2020) atau hari Selasa (5/5/2020) akan diterapkan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker di Medan.

Hal itu dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan H Akhyar Nasution pada saat melakukan langsung sosialisasi dan edukasi kepada warga masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah.

Sosialisasi dan edukasi dilakukan plt wali kota medan Akhyar di Jalan Bromo, tepatnya depan Koramil 03, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (02/05/2020).

“Senin atau Selasa ini, kita sudah melakukan penerapan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker di Kota Medan. Sanksinya bermacam-macam, ada bersifat administratif, ada juga yang bersifat yustisia. Ini semua dilakukan dalam rangka menegakkan Perwal No.11/2020 dalam upaya menyelamatkan kita semua dari penularan virus(Covid-19),” katanya.

Ditegaskan plt wali kota medan, sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang berada di Kota Medan, baik penduduk Medan maupun warga pendatang, “Tanpa terkecuali!”. Tegasnya

Selain wajib masker, jelas plt wali kota Akhyar, Perwal No.11/2020 juga akan melaksanakan cluster isolation berupa karantina. Ada dua jenis karantina yang akan dilakukan adalah karantina rumah dan karantina rumah sakit.

Dikatakan plt wali kota medan Akhyar, karantina rumah akan diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan.

Selama menjalani karantina rumah, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standard dan layak sesuai kemampuan yang ada.

“Selama menjalani karantina rumah, mereka akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Maksimal mereka dikarantina dua kali masa inkubinasi. Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi warga yang masuk kategori PDP berat dan warga yang positif terpapar virus(Covid-19),” jelasnya.

Seperti kita diketahui, hari Sabtu (2/5/2020) hingga Minggu (3/5/2020) Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan sebagai tahap pertama mendukung pelaksanaan Peraturan Wali Kota Medan No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan virus (Covid-19) di Kota Medan.

Dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,plt wali kota Akhyar juga mengajak warga untuk mengurangi aktifitas di luar rumah.

“Kurangilah aktifitas di luar rumah. Jika tidak ada keperluan yang sangat penting dan mendesak, tetap di rumah sajalah. Jika pun terpaksa harus keluar rumah, pakai masker. Di samping itu laksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dalam kehidupan sehari-hari,” pesannya tersebut.

Dia yakin, jika masyarakat melaksanakan seluruh isi surat edaran tersebut,plt wali kota medan Akhyar pun optimis mampu menghentikan penularan Covid-19. Selain surat edaran, juga membagikan stiker yang berisikan ajakan untuk mencegah penularan virus (corona-19).

(RAID)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *