2 Minggu Jadi Jurtul KIM dan Togel, Duda Anak Satu Ini Ditangkap Polsek Teluk Mengkudu
Harianmediarakyat.com – Baru berjalan 2 minggu jadi jurtul judi KIM dan Togel, Ujang Sahputra alias Ujang (40)warga Dusun II, Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Tim khusus anti bandit(Tekab) Polsek Teluk Mengkudu tak jauh dari kediamannya.
Akibatnya Ujang yang merupakan seorang duda anak satu dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Teluk Mengkudu guna proses lebih lanjut, Jumat(12/6/2020) sekira pukul 21:15 WIB.
Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai senilai Rp.157.000, satu buku tulis bertuliskan nomor angka tebakan judi kim, satu buku Tafsir mimpi dan satu unit Handphone merk LG warna hitam didalamnya berisikan nomor pesanan judi KIM.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH., M.Hum mengungkapkan kepada wartawan, Sabtu(13/6/2020), penangkapan tersangka US alias ujang menindaklamjuti laporan dari masayarakat tentang adanya permainan judi tebakan jenis KIM debgan mengunakan uang di lokasi Dusun III, Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Atas informasi tersebut, tim opsnal Polsek Teluk Mengkudu melakukan penyelidikan di seputaran tempat lokasi kejadian perkara. Setelah dilakukan penyisiran terlihat satu orang sedang melakukan permainan judi jenis KIM dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berikut barang bukti permainan jenis judi KIM.
“US alias Ujang tertangkap tangan di sebuah warung Dusun IV Desa Makmur Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Saat pelaku sedang melakukan permainan perjudian jenis KIM. Hasil penangkapan tim opsnal juga menyita barang bukti,”kata AKBP Robin.
Hasil interogasi tersangka, duda anak satu tersebut mengaku sebagai tukang juru tulis KIM dan Togel sudah berlangsung 2 Minggu.
“Baru 2 minggu saya jadi tukang tulis pak, karena tak ada pekerjaan tetap,”kilah US alias Ujang.
Tersangka juga mengaku bahwa setiap melakukan permainan judi KIM di setorkan kepada seorang bernama Y warga Dusun 1 Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai.
Setiap omset perputarannya, tersangka mendapat omset sebanyak Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dan mendapat upah 20 persen dari nilai omset setiap harinya,”ujar Kapolres Sergai.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Teluk Mengkudu guna proses lebih lanjut. Tersangka di kenakan pasal pasal 303 ayat (1) angka 1e, 2e, 3e dari KUHPidana hukuman 10 tahun penjara,”ungkap Kapolres AKBP Robin. (Hum. Siboro)