MEDAN, HARIANMEDIARAKYAT – Anggota DPRD Kota Medan, Jusup Ginting, SE menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) kepada warga di Jalan Perjuangan No. 24, Lapangan Tahfidz, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (4/7/2026) sore.
Dalam sosialisasi itu, Jusup mengatakan administrasi kependudukan sangat penting bagi seluruh warga negara Indonesia. Menurutnya, dengan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
Ia menjelaskan, banyak manfaat yang bisa diperoleh masyarakat jika administrasi kependudukannya sudah lengkap, seperti bantuan sosial, Kartu Indonesia Pintar (KIP), layanan kesehatan dan berbagai program pemerintah lainnya.
Jusup juga meminta warga yang merasa layak menerima bantuan namun belum mendapatkannya agar segera melapor.
“Kalau memang layak tapi tidak menerima bantuan, mungkin ada kesalahan pada data desilnya. Tapi kalau desilnya sudah benar dan tetap belum dapat bantuan, laporkan kepada saya supaya bisa saya pertanyakan,” katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Waldemar, menjelaskan bahwa Administrasi Kependudukan meliputi Kartu Keluarga (KK), KTP, akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan.
Pada sesi tanya jawab, warga menyampaikan berbagai keluhan. Mulai dari masalah desil, penerimaan siswa melalui jalur zonasi, perbedaan KIP dan Program Indonesia Pintar (PIP), hingga persoalan banjir yang sering terjadi di lingkungan mereka.
Menjawab pertanyaan warga, Jusup mengatakan data desil berubah setiap tanggal 1 sampai 15 setiap bulan. Untuk layanan kesehatan, warga bisa memanfaatkan program Universal Health Coverage (UHC) apabila memenuhi persyaratan.
Terkait zonasi sekolah, Jusup mengaku prihatin masih ada anak yang tidak diterima melalui jalur zonasi. Bahkan, menurut pengaduan warga, ada pemilik Kartu Keluarga yang baru berusia satu tahun justru diterima.
“Nanti persoalan ini akan saya tanyakan langsung kepada pihak SMP yang bersangkutan,” ujarnya.
Jusup juga menjelaskan bahwa KIP dan PIP berbeda. KIP merupakan kartu yang menjadi syarat untuk memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah, sedangkan PIP adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada siswa yang sudah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima.
Ia meminta warga yang ingin mengurus KIP agar melengkapi persyaratan melalui kepala lingkungan.
“Nanti datanya dibantu Kepling, kemudian serahkan ke tim saya. Kita akan bantu mengajukan permohonan KIP,” katanya.
Selain itu, Jusup meminta para kepala lingkungan segera melaporkan jika ada lampu jalan yang mati agar bisa segera diperbaiki sehingga dapat mengurangi tindak kejahatan.
Menanggapi keluhan banjir, Jusup meminta pihak kecamatan segera mengajukan normalisasi drainase.
“Kalau usulannya sudah masuk, minggu depan kita dorong supaya segera dikerjakan,” ucapnya.
Di akhir kegiatan, Jusup menegaskan akan terus memperjuangkan bantuan KIP bagi warga yang berhak. Ia juga menyampaikan salam dari Bapak Sofyan Tan Anggota DPR RI kepada seluruh masyarakat yang hadir.
Jusup meminta kepala lingkungan segera menindaklanjuti seluruh keluhan warga. Jika masih ada kendala, masyarakat diminta menyampaikannya kepada dirinya agar dapat diperjuangkan.
(Agung)












