Cuan Ajukan Surat Ganti Wakil Untuk Patuhi Peraturan KPU

0

  

Karo, 



HarianMediaRakyat.com ~ Hukum Peraturan KPU yang menentukan Wakil wajib diganti atau tidak, jika tidak sesuai hukum, Wakil harus diganti. Kita harus patuhi dan taat kepada hukum. CUAN, KPU dan BAwaslu semua harus taat kepada hukum. Jika melanggar hukum, maka tidak bisa dilanjutkan sebagai wakil dan harus diganti. Demikian juga, jika sesuai hukum maka Agen tetap jadi Wakil CUAN. 

KPU dan Bawaslu diyakini bekerja sesuai hukum. Tidak ada polemik apa-apa. Kita sudah mengetahui  pihak-pihak  yang sengaja membesar-besarkan pergantian wakil ini. Mereka tidak senang elektabikitas CUAN sudah mencapai  57%. 

Cuan dianggap menghambat ambisius mereka. Jangan takut rakyat yang membela Cuan.  Pergantian Wakil ini adalah atas permintaan hukum.  Cuan mengajukan pergantian wakil untuk memenuhi permintaan hukum. Cuan tidak dapat mengganti wakil sesukanya. Cuan patuh kepada hukum. Kita hormati kepastian hukum.

“Cuan pun mengganti Wakilnya untuk memenuhi permintaan hukum”, ujar Domastor Ginting.

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *