IRT Nekat Jual Sabu Yach !! Ketangkullah

0

Belawan,

HarianMediaRakyat.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT), Roswita diringkus Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (16/7). Perempuan berusia 49 tahun tersebut digerebek petugas di rumahnya Jalan Selebes, Belawan, bersama barang bukti sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring mengatakan, penangkapan wanita itu berdasarkan laporan masyarakat melalui call center kepolisian. “Setelah bukti-bukti akurat, petugas langsung menggerebek perempuan tersebut di rumahnya,” kata AKP Juriadi.

Saat kita lakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 4 bungkus plasti berisi sabu seberat 4,03 gram dan timbangan elektrik serta handphoen tersangka.

Dari hasil pemeriksaan , tersangka mengedarkan sabu di lingkungan tempat tinggalnya. Sabu diperolehnya dari pria berinsial I dengan harga Rp3.250.000 per 5 gram.

“Kita masih lakukan pengembangan terhadap bandarnya, petugas di lapangan sedang melakukan penyelidikan atas kasus ini, tersangka akan diancam tindak pindana.

Sementara, Paur Humas Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Bonar Pohan menambahkan, penangkapan itu adalah atensi Kapolda Sumut yang diteruskan kepada Kapolres Pelabuhan Belawan.

“Kita berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi melalui call center. Harapannya masyarakat terus memberikan dukungan dan kerja sama dalam memberantas narkoba sesuai dengan amanat undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya. (Ban)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *