Tekab Polsek Sunggal Ungkap Kasus Pencurian Mobil
Medan,
HarianMediaRakyat.com – Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap dan tangkap komplotan pencurian mobil. Hal tsb disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E, M.H, pada hari Sabtu (18/7).
Dijelaskan AKP Budiman bahwa awalnya korban SGS (44) memarkirkan mobil boksnya, selanjutnya korban meninggalkan mobil tsb. Namun tidak berapa lama kemudian, korban melihat bahwa mobilnya sudah tidak ada lagi di tempatnya semula. Mengetahui hal tsb, korban segera melapor ke Polsek Sunggal.
Mendapatkan informasi pencurian tersebut, Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan langsung melakukan olah TKP di Jl. Pasar I Asam Kumbang dan berhasil melacak posisi GPS yang terpasang di mobil korban.
Team langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku inisial SS (29) dan HW (39) di Jl. Pulo Sari Kec Pancur Batu, sedangkan seorang lagi pelaku yang sudah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri.
Sewaktu dilakukan pengembangan guna dapatkan pelaku dan barang bukti yang lain, kedua tsk melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha merebut senjata petugas sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tsk. Dari kedua tsk, petugas berhasil amankan 1 unit mobil Avanza warna putih BK 1833 UJ, tang potong, kunci kontak, setiur, gunting dan kaca spion.
Kedua tsk kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan tsk IP (DPO) kami himbau untuk menyerahkan diri, pungkas Kanit. (Rel)