Dalam kondisi Darurat Pengadaan Barang Dan Jasa Berbeda Dengan Situasi Normal

0

Harianmediarakyat.com – Dikutip dari situs resmi hukum online.com pernyataan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra mengatakan pihaknya dapat memahami adanya kondisi yang tentunya membutuhkan penanganan yang cepat, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan penanggulangan Covid-19, APD bagi tenaga medis dan berbagi produk dan jasa kesehatan lainnya serta pemenuhan komoditas pangan.

Menurutnya, kondisi darurat tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan proses pengadaan melalui proses Penunjukan Secara Langsung, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Publik (LKPP) Nomor 13 tahun 2018 Tentang pengadaan barang/jasa dalam Penanganan keadaan Darurat.

“Penunjukan Langsung, maupun bentuk kebijakan pemerintah lain, terkait Pelaksanaan Kegiatan Usaha dalam keadaan darurat, dari sisi Persaingan Usaha dapat kami tegaskan adalah hal yang dikecualikan dalam undang-undang persaingan usaha” kata Guntur komisioner KPPU.

Selain dari pernyataan komisioner KPPU sebagai bahan edukasi di masyarakat, agar lebih memahami proses pengadaan barang/ jasa dalam keadaan Darurat. Marihot Simanjuntak Kepala Bagian Barang/ Jasa kabupaten Toba Samosir juga memberi pemahaman edukasi tentang perbedaan Barang Jasa dalam keadaan normal maupun dalam keadaan Darurat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam keadaan darurat mekanisme pengadaan barang dan jasa sangat jauh berbeda dengan pengadaan barang/ jasa dalam situasi Normal. Dimana dalam situasi normal mekanisme proses Pelaksana penunjukan langsung dilakukan oleh Pokja dan nilai pagu barang/jasa maksimal 200jt dan diatas 200jt harus dilakukan tender yang tertuang dalam Pepres Nomor 16 tahun 2018. Sementara dalam Pengikatan Kontrak kepada pihak ketiga dibuat sebelum pelaksanaan pekerjaan barang/jasa.

Untuk keadaan Darurat, khususnya Pandemi Covid-19, pelaksana penunjukan langsung dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan besaran nilai pagu tidak ada batasan yang tertera, dalam peraturan LKPP nomor 13 tahun 2018. Dalam aturan itu, PPK menerbitkan surat pesanan barang/jasa kepada penyedia. Berdasarkan dokumen berita acara perhitungan bersama dan berita acara serah terima hasil pekerjaan, PPK menyusun kontrak sesuai dengan jenis kontrak yang tercantum sesuai Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPJ) yaitu pesanan” kata Marihot Simanjuntak, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa kabupaten Toba, menjelaskan kepada wartawan (13/5/20), diruang kerjanya.

Ditambahkannya lagi, peraturan yang mengatur pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat, khususnya Covid-19 adalah Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, Surat Edaran LKPP Nomor 13 Tahun 2018, Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 dan Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020.

Perlu diketahui rekan media, saya selaku kepala bagian pengadaan barang/jasa tidak ada hak dan kewenangan untuk mengatakan suatu apapun atau produk apapun, terutama dalam pengadaan barang/jasa cacat hukum, yang berwenang untuk itu adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah  (APIP) dan Aparat penegak Hukum (APH) Tegas Marihot Simanjuntak (KRISTIAN NAPITUPULU)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *