Polsek Medan Kota Ungkap Praktik Prostitusi Online

0

Harianmediarakyat.com – Jajaran Reskrim (Polsek) Medan Kota bongkar praktik prostitusi daring (online) melalui jejaring sosial MiChat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan belasan muda-mudi. Mereka diduga sebagai pengguna jasa prostitusi melalui MiChat.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin mengatakan penangkapan ini dilakukan di sebuah kos-kosan Trikora, No 121, Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (02/05/2020) pukul 23.40 WIB.

Sebelumnya kata Yaqin, pihak kepolisian terlebih dahulu mendapatkan informasi yang masuk di aplikasi polisi kita dari masyarakat terkait adanya prostitusi online ini. Dari laporan itu, petugas langsung menuju ke TKP untuk melakukan pemeriksaan.

“Sehingga personel Polsek Medan Kota langsung menuju ke TKP untuk melakukan pemeriksaan,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (03/05/2020).

Saat dilokasi, petugas langsung mengamankan sebanyak 14 orang. Terdiri dari 7 laki-laki dan 7 perempuan penghuni kos tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Diduga para perempuan itu yang ditransaksikan dalam beberapa percakapan di aplikasi media sosial MiChat.

Adapun identitas yang diamankan yakni, FA (34), NM (20), R (33), FH (22), KR (21), NS (24), LPS (20), PKS (20), IAS (24), ZZ (18), EA (19), KM (20), J (29), AAP (22).

“Para penghuni kos yang kita amankan tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan,” pungkas Iptu Ainul Yaqin. (Raid)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *