Curi 2 Goni Padi, Mawar Dipolisikan
Serdang Bedagai,
HarianMediaRakyat.com – Mawarni alias Mawar (22) dilaporkan ke Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai lantaran diduga mencuri 2 goni padi milik Sahat Hasugian alias Pak Rumi (43).
Informasi yang diperoleh wartawan, diduga Mawar warga Dusun Vl Desa Naga Kisar Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai, mengambil padi disawah milik korban dengan cara diarit.
Korban mengetahuinya saat melihat areal persawahan yang terletak di Dusun VI Desa Naga Kisar, Kec. Pantai Cermin, Kab. Sergai, Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
Sesampainya di sawah tersebut, korban melihat langsung pelaku sedang menggilas padi yang diarit di dalam gubuk miliknya.
Pada saat korban menanyakan kepada pelaku, mereka sempat berdialog, ” Kenapa kau mencuri padiku ?” pelaku menjawab, “Bukan aku yang mencuri, yang kudapatnya padi itu dari tempat aritan itu,” ujar pelaku ditirukan korban.
Karena pelaku tidak mengakui perbuatannya sehingga korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Pantai Cermin untuk diproses hukum, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp150 ribu.
Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Pantai Cermin sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 40 /Vll/ 2020 / SU / RES SERGAI / SEK CERMIN, Tgl 21 Juli 2020, tentang terjadinya pencurian padi dari areal sawah.
” Modus tindak pidana pencurian padi dengan cara mengarit batang padi di areal persawahan. Barang bukti yang diamankan 2 karung goni padi gabah seberat 50 Kg dengan kerugian ditaksir sebesar Rp150 ribu,” tandas Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu. (humas)