Poldasu Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dengan Cara Direbus dan Dibakar

0

Medan, 


HarianMediaRakyat.com – Sebanyak 51,38 Kilogram narkotika jenis sabu dan 1.603 butir pil ekstasi hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Sumut, dimusnahkan dengan cara direbus dan dibakar dihalaman gedung Ditresnarkoba Polda Sumut, Rabu (22/7/2020).

Pemusnahan barang haram narkoba itu merupakan hasil tangkapan dari 83 tersangka.

Dalam giat tersebut, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto, Karo Ops, Kombes Makmur Ginting, Direktur Resnarkoba, Kombes Robert Da Costa, Kabid Humas, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Propam, Kombes Donald Simanjuntak, serta perwakilan dari pihak Kejati Sumut.

Dalam sambutannya, Kapolda Sumut juga memaparkan keberhasilan Ditresnakoa Polda Sumut mengungkap kasus sabu seberat 36,75 Kilogram sabu, daun ganja kering seberat 41 Kilogram dan 5 butir pil ekstasi dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang, di periode Mei hingga Juli 2020.

Kapoldasu menyebutkan, 18 tersangka tersebut merupakan Jaringan narkotika antar Provinsi Aceh-Sumut-jakarta.

Sementara, barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini, Lanjut Irjen Pol Martuani Sormin M.Si, merupakan hasil pengungkapan priode Maret hingga Juli 2020 dengan 83 tersangka dimana dua diantaranya tewas ditembak.

Kepada awak media, orang no satu di Polda Sumut itu meminta kepada seluruh media untuk terus memberikan edukasi melalui pemberitaan mengenai bahaya narkotika dan untuk masyarakat, Kapolda Sumut menghimbau Masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan pengedaran narkotika yang terjadi.

Dari pantauan awak media, Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Sumut berjalan lancar dan tertib. (Gung)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *