Hukrim  

Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

BINJAI, HARIANMEDIARAKYAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai dan Kabupaten Langkat.

Kedua pelaku masing-masing berinisial BD als DANA (36) dan TW (33). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan, penangkapan terhadap BD als DANA dilakukan di Jalan Randu, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Sementara TW ditangkap di Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 12,48 gram, satu timbangan elektrik, satu tas penyimpanan sabu, satu dompet warna hitam, serta dua alat isap (skop) plastik.

AKP Ismail Pane menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan dan operasi undercover di lapangan.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *