BHINNEKANEWS, MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, meminta manajemen PT Kilang Kecap Angsa yang berlokasi di Jalan Bono, Lingkungan IX, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, bersikap kooperatif dengan melengkapi seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Permintaan tersebut disampaikan Paul saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan bersama pihak perusahaan, warga, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (2/6/2026). Rapat digelar menyusul adanya laporan dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah pabrik ke saluran drainase.
Dalam rapat tersebut, Paul yang didampingi Anggota Komisi IV, Lailatul Badri, menegaskan bahwa hasil rapat menghasilkan rekomendasi agar perusahaan segera mengurus dan melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk persyaratan lingkungan yang diwajibkan.
“DPRD Kota Medan memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Paul.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan agar seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai aturan.
Dalam RDP tersebut, sejumlah pihak yang mengaku sebagai mahasiswa menyampaikan keberatan terhadap aktivitas perusahaan dan menuding adanya pelanggaran lingkungan. Namun, sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi pabrik justru menyatakan tidak mempermasalahkan keberadaan perusahaan tersebut.
Azwar Al Aras, salah seorang warga, mengaku hubungan masyarakat dengan pihak perusahaan selama ini berjalan baik sejak pabrik berdiri pada 1965.
“Selama ini kami tidak pernah memiliki persoalan dengan perusahaan. Hubungan kami baik dan kami tidak keberatan dengan keberadaan pabrik di lingkungan ini,” katanya.
Senada dengan itu, warga lainnya, Nuromah, mengatakan dirinya tidak mengenal kelompok mahasiswa yang melakukan aksi terkait persoalan tersebut.
“Kami tidak mengenal mereka dan tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun untuk menyampaikan keberatan atas keberadaan perusahaan,” ujarnya.
Menurut Nuromah, aroma yang muncul saat proses produksi masih dalam batas yang dapat diterima warga.
“Kalau sedang merebus kacang atau gula merah memang aromanya terbawa angin ke lingkungan kami, tetapi tidak sampai mengganggu aktivitas sehari-hari,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan PT Kilang Kecap Angsa, Hansen, menyatakan pihak perusahaan berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap aspek lingkungan, baik limbah maupun emisi udara, selama ini dilakukan secara berkala oleh instansi terkait.
“Apabila masih ada kekurangan administrasi maupun perizinan, kami siap melengkapinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hansen.
Komisi IV DPRD Kota Medan berharap seluruh pihak dapat bekerja sama menyelesaikan persoalan tersebut secara objektif, dengan mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan serta menjaga kenyamanan masyarakat di sekitar kawasan pabrik.












