Langkat-HarianmediaRakyat.com
Ketua KPU Langkat Husni Mustofa diberhentikan sementara dari jabatannya karena dugaan penggelapan mobil dinas yang dipinjamkan oleh Pemkab Langkat. Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat Amril mengatakan jika pihaknya berkoordinasi dengan Sekertariat KPU Langkat soal langkah hukum.
“BPKAD masih berkoordinasi dengan Sekretariat KPU Langkat untuk langkah selanjutnya,” kata Amril melalui pesan singkat, Senin (31/8/2026).
Ketua KPU Sumut Agus Arifin membenarkan soal Husni Mustofa diberhentikan sementara dari jabatannya. Penyebabnya karena dugaan penggelapan mobil dinas yang dipinjamkan oleh Pemkab Langkat.
“Iya diberhentikan sementara,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat dihubungi, Senin (31/8).
Agus menjelaskan jika Pemkab Langkat meminjam mobil ke KPU Langkat. Mobil tersebut dipakai Husni dan sudah sejak Agustus 2025 tidak dibawa ke kantor.
“Dugaan menggelapkan mobil dari Pemkab yang dipinjamkan ke KPU Langkat, dipakai sama dia, hampir 8 bulan nggak bisa ditunjukkan (mobil) di kantor,” jelasnya.
Husni diberhentikan sementara berdasarkan surat KPU RI bernomor 231 tahun 2026 per tanggal 6 Juli. Rapat pleno itu dilakukan setelah KPU Sumut melakukan pemeriksaan terhadap KPU Langkat.
“Jadi KPU provinsi juga meminta keterangan ke KPU Langkat, kita panggil ke kantor KPU provinsi, jadi hasil pemeriksaan itu dibawa ke rapat pleno KPU RI, oleh KPU RI dikeluarkan lah SK nya,” ucapnya.
Agus menuturkan KPU RI juga meminta agar KPU Sumut membuat pengaduan ke DKPP terkait penggelapan ini. Pihak KPU Sumut saat ini menunggu jadwal sidang DKPP.
“KPU RI juga memerintahkan KPU provinsi melaporkan ketua ini ke DKPP dugaan pelanggaran kode etik, sudah kita daftarkan, sekarang posisinya menunggu jadwal sidang,” tuturnya.
Mobil yang diduga digelapkan oleh Husni adalah Avanza dengan pelat BK 1096 P. Setelah Husni diberhentikan sementara, Imran Lubis ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU Langkat.












