HARIANMEDIARAKYAT, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap fasilitas umum berupa penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SF yang diduga sebagai pelaku, beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kabid Humas mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Kepri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan bersama.
“Pelaku berhasil diamankan setelah Tim Opsnal Subdit III Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat. Tindakan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan karena fasilitas yang dicuri merupakan bagian dari infrastruktur umum,” ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimum menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi hingga rangka besi terlepas. Besi tersebut kemudian diangkut menggunakan becak motor dan dibawa ke rumah pelaku sebelum dijual kepada penampung besi tua.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit becak motor, satu unit palu besi, tumpukan rangka besi penutup drainase seberat sekitar 10 kilogram, satu helai baju hitam, dan satu helai celana jeans pendek warna biru dongker.
Akibat aksi pencurian tersebut, BP Batam mengalami kerugian atas hilangnya sembilan unit penutup drainase dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp6,3 juta.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan terhadap barang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelas Ronni.
Selain itu, hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Menutup keterangannya, Nona Pricillia mengimbau masyarakat untuk turut menjaga fasilitas umum yang telah dibangun demi kepentingan bersama serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana melalui layanan kepolisian yang tersedia.
Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau.
