Mafia BBM Solar Diduga Merajalela di Batam, Rikha Permatasari Desak Kapolda Kepri Bertindak Tegas

HARIANMEDIARAKYATBATAM – Dugaan praktik distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menjadi perhatian publik. Aktivitas yang diduga melibatkan pelabuhan tikus dan lokasi penyimpanan solar ilegal di kawasan Dapur 12 disebut berlangsung cukup lama dan diduga berjalan tanpa hambatan berarti.

Menanggapi hal tersebut, Advokat dan Praktisi Hukum Nasional, Rikha Permatasari, SH, MH, C.Med., C.LO., C.PIM., meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepulauan Riau, segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dugaan tersebut.

Menurut Rikha, jika dugaan aktivitas ilegal itu terbukti, maka negara berpotensi mengalami kerugian yang tidak sedikit. Selain itu, praktik tersebut juga dapat mengganggu tata niaga dan distribusi BBM yang telah diatur oleh pemerintah.

“Negara tidak boleh kalah dengan mafia BBM. Jika dugaan ini benar, maka harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” kata Rikha, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, kegiatan penyimpanan, pengangkutan, hingga distribusi BBM harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, apabila ditemukan adanya aktivitas tanpa izin atau penyalahgunaan distribusi BBM, maka aparat penegak hukum perlu mengambil tindakan tegas.

Rikha juga menyoroti keberadaan pelabuhan tikus yang diduga digunakan sebagai jalur keluar masuk barang tanpa prosedur resmi. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya berbagai praktik penyelundupan yang merugikan negara.

Ia mendesak Kapolda Kepulauan Riau untuk tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika ada pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun pihak lain yang diduga membekingi, semuanya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain kepolisian, Rikha juga meminta instansi terkait seperti Bea dan Cukai, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum lainnya untuk turut melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap dugaan praktik tersebut.

Menurutnya, langkah tegas aparat akan menjadi bukti keseriusan negara dalam memberantas mafia BBM yang selama ini kerap merugikan masyarakat dan keuangan negara.

“Masyarakat menunggu tindakan nyata. Jika memang ada pelanggaran, harus diusut sampai tuntas agar tidak menimbulkan kesan hukum hanya berlaku bagi pihak tertentu,” pungkasnya.

Exit mobile version