Satres Polrestabes Deli Serdang Berhasil Tangkap Maling Walet

0

Deli Serdang, 


IniHari.com – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang setelah menangkap M alias Ateng (35) dan HL alias Jems (35) kini giliran seorang pria berinisial S alias Julik (35), Warga Galang Kabupaten Deli Serdang) di ciduk oleh Tekab Polresta Deli Serdang dari Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Galang, Sabtu (18/7/2020).

Informasi penangkapan S alias Julik, merupakan pengembangan pencurian sarang burung walet milik korban Wikok di Jalan printis kemerdekaan Kelurahan Galang kota, Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (8/1/2020) sekira pukul 01.35.

Saat itu Tekab Polresta Deli Serdang berhasil membekuk M alias Ateng dan HL alias Jems.

Melakukan pengembangan mengungkap dua pelaku lainnya yang kemudian pada Sabtu (18/7/2020) tim pun melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya, sekira pukul 20.00 Wib tim mendapat informasi pelaku S alias Julik berada di salah satu rumah di Jalan Anggrek.

Setelah mendapat informasi tersebut tim langsung menuju ke lokasi serta berhasil mengamankan S alias Julik yang tanpa perlawanan.

Guna penyidikan lebih lanjut, S alias Julik saat ini di amankan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Sedangkan satu pelaku lain berinisial RB alias B masih terus dalam pengejaran petugas.

Sebagaimana yang telah di beritakan, M alias Ateng mengakui bahwa S alias Julik yang bekerja sebagai penjaga gedung burung walet telah di tawarkan oleh RB alias B (DPO) untuk berkerja sama melakukan pencurian Sarang Walet milik korban Wikok lalu RB alias B mengajak HL alias Jems untuk masuk ke dalam gedung Sarang Walet tersebut setelah berhasil di curi dan di jual para pelaku yakni HL alias Jems dan S alias Julik mendapatkan bagian hasil dari penjualan walet masing-masing sebesar Rp 1.500.000 dari RB alias B yang sebagaimana pengakuan M alias Ateng itu yang juga di akui oleh S alias Julik yang mengakui perbuatannya.

Pencurian sarang burung walet itu terjadi pada Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 01.35 wib. Korban sedang berada di rumahnya yang di Medan dan pada saat itu korban terbangun dari tidur lalu mengambil handphone miliknya dan melihat rekaman cctv gedung walet miliknya dari handphone yang berada di kota Galang atau lokasi kejadian dan pada saat itu korban melihat ada dua orang laki laki sedang berada di gedung walet dan mengambil sarang walet serta melihat hal tersebut korban menghubungi Ateng dengan cara menelpon Ateng tetapi Ateng tidak menjawab telpon korban lalu korban kembali menghubungi Ateng dan handpone Ateng tidak aktif.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH saat dikonfirmasi, Senin (20/07/2020) membenarkan dari pengembangan kasus pencurian sarang burung walet kembali telah mengamankan satu tersangka lainnya yakni S alias Julik sehingga saat ini Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah mengamankan tiga orang pelaku pencurian sarang burung walet.

Sementara itu satu orang pelaku yakni RB hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas,“ya kita kembali telah mengamankan seorang pelaku pencurian sarang burung walet yakni S alias Julik dan sudah tiga tersangka yang kita amankan dari pengembangan kasus pencurian ini, sementara satu tersangka RB hingga saat ini masih dalam pengejaran tim dan kepada para tersangka kita jerat pasal 363 dari KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. *SP

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *