Tekab Polsek Sunggal Ungkap Peredaran Gelap Narkoba

0

Medan, 


HarianMediaRakyat.com – Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polsek Sunggal dan tangkap seorang pengedarnya bernisial DS (42).

Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E,M.H, pada hari Selasa (21/7) di mako Polsek Sunggal.

Kanit reskrim dan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat ke Polsek Sunggal. Menindak lanjuti info tersebut, Tkp yang dipimpin Panit Ipda Eko Wahyuno segera melakukan lidik ke lapangan tersebut.

Selanjutnya pada hari  Senin tanggal 20 Juli 2020 sekira pukul 23.00 wib , tim tkp dan langsung melakukan penindakan di Jalan Kebun Lada Kecamatan. Medan Sunggal tepatnya di rumah tersangka  DS yang sering di jadikan tempat transaksi dan memakai narkotika jenis sabu.

Dari tas pinggang yang dipakai tersangka ini DS,  kita berhasil amankan 1 (satu) paket yang di duga narkotika jenis sabu-sabu,seberat 5,04 gram, 1 (satu) paket yg di duga narkotika jenis sabu seberat 0,12 Gram, 1 (satu) unit hp merk Iteel warna putih, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 80.000,-( delapan puluh ribu) dan 1 (satu) plastik yang berisikan plastik2 klip kecil kosong serta 1 (satu) unit timbangan elektrik.

Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka DS kita amankan ke mako Polsek Sunggal dan tersangka kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, pungkas Kanit reskrim.

(RAID)

Sebarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *