Sosialisasi Perda Adminduk, Jusup Ginting Minta Pelayanan Masyarakat Jangan Dipersulit

HARIANMEDIARAKYAT, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Jusup Ginting Suka, SE, meminta seluruh aparatur pemerintah mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar tidak mempersulit masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk).

Hal itu disampaikan Jusup saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Kopra Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (14/6/2026).

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pelayanan administrasi kependudukan harus dilakukan secara cepat, transparan dan bebas dari praktik percaloan.

“Kalau ada masyarakat yang dipersulit saat mengurus dokumen kependudukan, silakan laporkan kepada saya atau tim saya. Pasti akan kami tindak lanjuti,” kata Jusup.

Dalam sosialisasi tersebut, Jusup juga mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen kependudukan bagi setiap warga. Sebab, banyak masyarakat baru menyadari pentingnya dokumen tersebut saat mengurus sekolah anak, bantuan pemerintah maupun keperluan lainnya.

Ia mengatakan masih banyak warga yang mengalami kendala karena data kependudukan yang tidak sesuai atau belum lengkap.

“Jangan sampai saat dibutuhkan untuk sekolah, kuliah atau mengurus bantuan pemerintah, justru terkendala karena administrasinya belum lengkap,” ujarnya.

Narasumber kegiatan, Ir. Waldemar Sihombing, juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurutnya, ASN harus menjadi pelayan masyarakat dan tidak boleh mempersulit warga dalam mengurus berbagai keperluan administrasi.

“Jangan sampai perda ini hanya bagus di atas kertas, tetapi pelaksanaannya tidak dirasakan masyarakat,” katanya.

Waldemar juga mengapresiasi peningkatan pelayanan administrasi kependudukan di Kota Medan. Saat ini, kata dia, enam kecamatan sudah memiliki fasilitas pencetakan KTP elektronik, termasuk Kecamatan Medan Tuntungan.

Dalam sesi tanya jawab, warga menyampaikan sejumlah keluhan. Salah satunya disampaikan Yuliana, warga Jalan Nilam III, yang menanyakan mekanisme perubahan status pekerjaan pada KTP.

Selain itu, Yuliana juga mengeluhkan lampu penerangan jalan di kawasan Jalan Nilam dan Jalan Kopra Perumnas Simalingkar yang hingga kini belum diperbaiki meski telah beberapa kali dilaporkan.

Menanggapi hal itu, Jusup mengaku kecewa terhadap lambannya respons Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Perhubungan Kota Medan.

“Kegiatan Sosper ini bukan sekadar seremoni. Keluhan masyarakat harus ditindaklanjuti. Ini menjadi perhatian serius bagi saya,” tegasnya.

Perwakilan Disdukcapil Kelurahan Mangga, Sri H. Astuti Pinem, menjelaskan bahwa perubahan data kependudukan dapat dilakukan sesuai kondisi sebenarnya dengan melampirkan dokumen pendukung.

“Status pekerjaan bisa diubah sesuai profesi yang sebenarnya. Sedangkan terkait data desil bantuan sosial, itu menjadi kewenangan Dinas Sosial,” jelasnya.

Sementara itu, Lurah Mangga, Ferry A. Tarigan, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut dan meminta maaf apabila masih terdapat kekurangan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan turut dihadiri unsur Kecamatan Medan Tuntungan, perangkat kelurahan dan masyarakat setempat. Acara ditutup dengan foto bersama dan pembagian suvenir kepada peserta yang hadir.

(Agung)

Exit mobile version